Penyaluran Solar Ditertibkan
Cara Beli BBM Solar Subsidi Pakai QR Code di SPBU, Siap-siap Pembelian akan Dibatasi
Berikut tata cara pengisian bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi di SPBU. Volume penyaluran BBM Solar Subsidi akan dilakukan pembatasan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut tata cara pengisian bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi di SPBU.
PT Pertamina Patra Niaga menyatakan aturan untuk pembelian solar bersubsidi wajib menggunakan QR code. Hal itu berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Indonesia.
Baca juga: Berapa Harga Solar Sekarang ?, Siap-siap Penyalurannya akan Ditertibkan Menteri Bahlil
Lalu, bagaimana cara bertransaksi bagi konsumen di SPBU untuk produk Solar subsidi dan Pertalite roda 4?
1. Siapkan QR Code yang telah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id
2. Tunjukkan QR Code tersebut kepada operator SPBU (Bisa melalui HP atau yang sudah dicetak)
3. Isi Solar subsidi atau Pertalite sesuai dengan kendaraan yang berlaku
4. Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai (kartu kredit/debit)
Volume Penyaluran Akan Dibatasi
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan pembatasan maksimal volume penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi, untuk kendaraan roda empat, roda enam hingga kendaraan yang memiliki roda di atas enam.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM solar subsidi ini lebih tepat sasaran.
"Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM, ini agar lebih tepat sasaran," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Senin (10/11/2025), dilansir dari Tribunnews.com.
Erika menyatakan, saat ini kebijakan penyaluran BBM Solar bersubsidi untuk kendaraan roda empat maksimal 60 liter. Kemudian, kendaraan roda enam 80 liter dan kendaraan di atas enam roda sebanyak 200 liter.
Menurutnya, hal itu terlalu berlebihan sehingga khawatir bisa disalahgunakan.
"Nah ini kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tanki nya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan," jelas Erika.
"Dan berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian dari UGM ini akan kami lebih perketat untuk volumenya," sambungnya.
Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru Januari 2025 di Bengkulu, Pertamax Naik jadi Rp 13.050, Bio Solar Rp 6.800
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.