Berita Prabumulih

Setahun Buron Gegara Bawa Kabur HP Teman, Pria Asal PALI Ditangkap Anggota Polsek Cambai Prabumulih

Setelah satu tahun buron atas kasus penggelapan sebuah handphone, seorang pria berisial PR ditangkap Team Opsnal Polsek Cambai, Polres Prabumulih

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
DOKUMENTASI POLSEK CAMBAI
DITANGKAP POLISI -- Warga Desa Pandan Kabupaten Pali inisial PR (29) diringkus tim opnas Satreskrim Polsek Cambai, Minggu (9/2/2025). Pelaku sudah satu tahun buron membawa kabur handphone milik temannya sendiri. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah satu tahun buron atas kasus penggelapan sebuah handphone, seorang pria berisial PR (29) warga Desa Pandan Kabupaten PALI, akhirnya ditangkap Team Opsnal Polsek Cambai, Polres Prabumulih, Sumsel. 

Pelaku yang buron sejak Februari 2024 itu ditangkap oleh Team Opsnal Polsek Cambai di Kabupaten Muaraenim pada Sabtu (8/2/2025).

Diringkusnya tersangka PR bermula dari laporan korban inisial JK (48) warga yang tinggal di Jalan Bimo Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Dalam laporannya, korban mengungkapkan kejadian itu bermula pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. 

Saat itu tersangka meminjam handphone korban yang tak lain temannya sendiri dengan alasan ingin menelepon pacarnya.

Saat itu korban memejamkan mata dan berbaring tak jauh dari pelaku. 

Namun saat korban terbangun, korban mendapati pelaku sudah menghilang membawa pergi handphone korban. 

Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Andri Desi SH mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini bersembunyi di Kabupaten Muara Enim. 

Setibanya di Muara Enim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya. Tak ingin membuang waktu, petugas langsung meringkus tersangka.

"Pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek, Minggu (9/2/2025).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti.

"Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara" tegasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved