Berita OKU Timur

MUI Haramkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kg dan Pertalite, Ketua Jamak OKU Timur Minta Tegaskan Kriteria

MUI menyatakan haram hukumnya bagi orang kaya menggunakan gas LPG 3 kilogram dan pertalite bersubsidi. Ketua Jamak OKU Timur minta tegaskan kriteria.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
FATWA MUI -- Antrean pembeli LPG 3 Kg di pangkalan Lorong Padang, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Selasa (04/02/2025). Terbaru, MUI mengeluarkan fatwa haram bagi orang kaya memakai LPG 3 Kg dan Pertalite. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya bagi orang kaya menggunakan gas LPG 3 kilogram dan pertalite bersubsidi.

Pasalnya, kedua barang tersebut telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Ketua Jaringan Masyarakat Adat Komering (Jamak) Indonesia di Kabupaten OKU Timur, H Leo Budi Rachmadi, memberikan komentar terkait fatwa MUI yang telah menyatakan haram penggunaan gas LPG 3 kilogram dan pertalite bagi orang kaya.

Menurut H Leo Budi Rachmadi, pada prinsipsipnya, beliau setuju dengan pendapat Sekjen MUI tersebut.

Namun, ia juga menekankan pentingnya memiliki kriteria jelas untuk menentukan siapa yang termasuk dalam kategori orang kaya dan miskin.

"Kriteria tersebut harus dibuat oleh pemerintah dan harus mencakup beberapa aspek. Seperti pendapatan per bulan dan jumlah aset bersih (setelah dipotong utang)," katanya, Minggu (09/02/2025).

Dengan demikian, menurut beliau, kita dapat menentukan siapa yang termasuk dalam kategori orang miskin dan siapa yang termasuk dalam kategori orang kaya. 

Selanjutnya, perlu dibuat peraturan atau undang-undang yang tegas dan kondusif untuk menjalankan kriteria tersebut.

"Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang termasuk dalam kategori orang miskin," tambah H Leo Budi Rachmadi.

Sementara Ketua MUI OKU Timur KH Fuad Masykuri pihaknya masih menunggu arahan dari DP MUI Provinsi Sumatera Selatan terkait fatwa MUI tersebut.

"Nanti kalau kita sudah ada informasi dari DP MUI Provinsi Sumatera Selatan, kita kabari," pungkasnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved