PPG

Contoh Format Pakta Integritas PPG Kemenag 2025, Syarat Dokumen Pendaftaran Ulang PPG

Berikut ini format Pakta Integritas PPG Kemenag 2025, syarat dokumen yang wajib diunggah saat pendaftaran ulang

Editor: Abu Hurairah
pendis.kemenag.go.id
PPG DALJAB KEMENAG - Tangkap layar logo PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 Kementerian Agama Tahun 2025 diambil pada Sabtu (8/2/2025). Inilah contoh format Pakta Integritas PPG Kemenag, syarat dokumen pendaftaran ulang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini format Pakta Integritas PPG Kemenag 2025, syarat dokumen yang wajib diunggah saat pendaftaran ulang PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025

Para guru yang mendapat notifikasi pemanggilan, diminta segera melakukan daftar ulang.  Jadwal daftar ulang dimulai 1-7 Februari 2025.

Saat melakukan daftar ulang, guru juga wajib mempersiapkan dan mengunggah dokumen melalui akun masing-masing.

Dua dokumen yang dibutuhkan adalah Pakta Integritas dan Surat Izin dari Pimpinan.

Format Pakta Integritas

Pakta Integritas memuat 5 poin, salah satunya yang bersangkutan adalah guru pada sekolah umum dan aktif mengajar.

Pakta Integritas juga wajib ditempel materai Rp10 ribu.

Berikut template atau format Pakta Integritas, sesuai Surat Edaran dari Dirjen Agama Islam Kemenag.

PAKTA INTEGRITAS

Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama: .........................................
Akun SIAGA: .........................................
Satminkal: .........................................
Kabupaten/Kota: .........................................
Provinsi: .........................................
No. HP: .........................................

menyatakan dengan sadar dan sebenar-benarnya bahwa:

1. Saya merupakan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum yang aktif mengajar; 

2. Berkas/dokumen yang saya upload di SIAGA (KK/KTP, SK TMT Pendidik, SK Penugasan Guru PAI, Jadwal Mengajar, Ijasah S1/S2 Prodi PAI atau Rumpun PAI, Pakta Integritas dan Surat Izin Pimpinan, surat kesehatan) untuk keperluan PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 adalah berkas/dokumen yang benar dan absah adanya;

3. Jika di kemudian hari berkas/dokumen saya ternyata tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025;

4. Saya bersedia mengikuti seluruh tahapan proses PPG sampai selesai pada LPTK yang telah ditetapkan; dan

5. Saya bersedia mengembalikan dana bantuan dari pemerintah jika saya tidak menyelesaikan PPG tanpa alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Demikian pernyataan ini disampaikan agar dapat dipertimbangkan.

............................, .....................2025

Yang membuat pernyataan

Materai 10.000

(Nama)

Guru yang berhak mengikuti PPG Dalam Jabatan Kemenag RI

  • Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
  • Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan Mata Pelajaran PPG Dalam Jabatan;
  • Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Belum memiliki sertifikat pendidik sesuai Mata Pelajaran yang dipilih;
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/lembaga layanan kesehatan lainnya;
  • Lulus seleksi administrasi.

Berikut tahapan PPG Daljab Kemenag yang perlu diketahui:

1. Daftar Ulang:

Proses pertama yang harus diikuti oleh guru calon peserta PPG Daljab adalah melakukan daftar ulang di akun EMIS atau SIAGA.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan dan diunggah dalam proses daftar ulang tersebut. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

a. Ijazah yang digunakan untuk linieritas mapel dan terligalisir

b. Pakta integritas sesuai template

c. Surat Ijin dari Pimpinan

d. Surat Keterangan sehat jasmani

Adapun langkah dalam pendaftaran PPG Daljab Kemenag adalah:

1. Login sistem menggunakan akun masing-masing

2. Pilih menu PPG Dalam Jabatan

3. Lengkapi data diri dan dokumen yang diminta

4. Memilih bidang studi PPG yang linear dengan ijazah S1/DIV

5. Pastikan data sudah benar, lalu klik "Kirim Pendaftaran"

Daftar ulang akan dilaksanakan mulai tanggal 01 - 07 Februari 2025.

2. Seleksi Administrasi

Setelah mendaftar, tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi yang dilakukan Kemenag. Selanjutnya, calon peserta dapat memantau hasil seleksi administrasi pada akun EMIS atau SIAGA masing-masing. Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada tanggal 01 - 10 Februari 2025.

Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, para guru wajib melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

"Jadi para guru yang sudah mengetahui mendapatkan panggilan untuk mengikuti PPG, ya harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia," kata Thobib yang juga menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.

Para guru juga wajib melakukan Lapor Diri secara online kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditentukan Kemenag. “Tiap guru nanti akan ditentukan mana LPTK yang akan menjadi tempatnya mengikuti PPG. Jadi pantau terus akun EMIS dan SIAGA nya masing-masing,” ujar Thobib.

3. Lapor Diri ke LPTK

Calon peserta PPG Daljab yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh pemberitahuan dan diwajibkan melakukan Lapor Diri ke LPTK melalui platform Lapor Diri masing-masing LPTK pada tanggal 17 - 28 Februari 2025.

Adapun sejumlah berkas yang harus disertakan saat Lapor Diri sebagai berikut:

a. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c. Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);

d. Dokumen RPL, terdiri dari:

1) SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir;

2) Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;

3) Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester;

4) Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial;

5) Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.

4. Orientasi Akademik

Guru yang dinyatakan lolos menjadi Peserta PPG Daljab akan memperoleh orientasi akademik dari LPTK secara daring. Dalam orientasi akademik ini, mahasiswa akan memperoleh informasi dari LPTK terkait desain pembelajaran, sistem pendampingan, serta mekanisme penilaian.

‘’Melalui upaya ini, diharapkan peserta PPG nanti memahami dengan baik interaksi pembelajaran yang kami bangun melalui LMS, sehingga setiap prosesnya akan sangat bermakna dan berdampak pada peningkatan kapasitas peserta PPG. Ini merupakan salah satu bentuk pendampingan yang diberikan oleh LPTK kepada peserta PPG,’’ ujar Thobib.

Orientasi Akademik sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan dalam rentang tanggal 01 - 02 Maret 2025.

5. Mengikuti Pembelajaran:

Setelah Orientasi Akademik, guru mengikuti proses pembelajaran PPG Daljab melalui platform pembelajaran digital yang disupervisi oleh LPTK. Berbeda dengan PPG model lama yang dilakukan secara syncronus, PPG Daljab ini dilakukan dengan memanfaatkan Learning Management System (LMS).

“Proses PPG kali ini dilakukan semuanya secara daring. Jadi amat memudahkan para guru. Yang penting ada laptop dan jaringan internet,” ujar Thobib.

Proses pembelajaran akan digelar sekitar 49 hari aktif, mulai tanggal 03 Maret - 05 April 2025. Sebelumnya, pada awal pertemuan para guru akan mengikuti orientasi akademik, dan di akhir pembelajaran akan memperoleh pendampingan dalam bentuk induksi dan try out yang digelar oleh LPTK.

6. Induksi dan Try Out

Setelah mengikuti seluruh proses pembelajaran di LMS, peserta PPG akan memperoleh pendampingan dari LPTK dalam bentuk Induksi dan Try Out pada tanggal 06 - 09 April 2025. Melalui kegiatan ini, peserta PPG akan memperoleh pendalaman materi dari dosen secara syncronus dan try out soal-soal Uji Pengetahuan secara online.

“Try out ini tujuannya untuk melakukan pemetaan dasar terhadap kemampuan guru,” terang Thobib.

7. Mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG)

Setelah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran, para peserta harus melaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG). “Ini akan dilakukan terpusat oleh Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag. Ujiannnya ada dua, uji kinerja dan uji pengetahuan,” kata Thobib.

Baca juga: Contoh Studi Kasus PPG Daljab 2024 Untuk Jenjang Pendidikan SMP Sebanyak 500 Kata

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved