Berita Nasional

Tegas ASN di Provinsi Jawa Tengah Dilarang Keras Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Sekda : Untuk Warga Miskin

Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi Jawa Tengah dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg.Larangan ini dikeluarkan karena gas tersebut diperuntukkan

Editor: Moch Krisna
Sripoku.com/ Ardani Zuhri
OPERASI PASAR : Pemerintah Kabupaten Muara Enim menggelar operasi pasar Liquefield Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kg di wilayah Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Kamis (6/2/2025). 

Transaksi Pembelian: Jika KTP terdaftar, konsumen dapat melanjutkan transaksi pembelian gas LPG 3 kg.

Konsumen juga dapat mengecek status pendaftaran dengan mengunjungi pangkalan terdekat dan menunjukkan KTP untuk verifikasi lebih lanjut.

Penting untuk dicatat bahwa konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah pendaftaran tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Melalui OSS

Langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).

OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya:situs resmi OSS di https://www.oss.go.id

  • Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
  • Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".
  • Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan
  • Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB. Berikut tahapannya:
  • Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.
  • Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
  • Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.
  • Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
  • Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".
  • Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.
     
    (*)

Sumber: Kompas
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved