Begal di OKI
Tampang Begal Bersenjata Api di OKI, Salah Satunya Masih di Bawah Umur, Ada 7 Laporan Polisi
Satreskrim Polres OKI menangkap dua begal bersenjata api yang sudah membawa kabur sepeda motor jenis ninja milik seorang pemuda.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Satreskrim Polres OKI menangkap dua begal bersenjata api yang sudah membawa kabur sepeda motor jenis ninja milik seorang pemuda.
Memiliki 7 laporan polisi, ternyata salah satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
Kedua orang tersangka yaitu Jurbiadi dan MA. Sebelumnya, aksi kedua tersangka ini viral di sosial media.
Berbekal video berdurasi 1.30 detik yang menunjukkan dua orang pemuda jadi korban begal terlihat sangat panik dan bergegas mendatangi sebuah warung, polisi menangkap para tersangka.
Aksi begal itu terjadi saat korban melintas di jalan lintas timur Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir Rabu (29/1/2025) silam.
Dari rekaman tampak pemuda memakai jaket ini kebingungan dan menelepon keluarganya setelah sepeda motor Kawasaki Ninja dibawa kabur pelaku.
Dalam proses penyelidikan akhirnya Tim Macan Komering Polsek Lempuing membekuk para pelaku begal tersebut.
Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, aksi mereka lakukan sejak tahun 2021 lalu.
"Kalau Jurbiadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas 2 laporan yang dulu pernah dilakukan di tahun sebelumnya," katanya saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolres OKI pada Jum'at (7/2/2025) siang.
Dijelaskan dari penyelidikan, saat ini tercatat sebanyak 7 laporan polisi yang mengaku menjadi korban keduanya.
Hal itu, karena korban mengenali tersangka Jurbiadi yang memiliki ciri khusus pada wajahnya.
"Tentunya akan kami kembangkan, sehingga rentetan kejadian sebelumnya akan dapat terungkap," paparnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga turut menyita motor Honda Beat hitam, hp Vivo y12s, senjata api rakitan (senpira), 6 butir amunisi aktif yang dipakai pelaku melancarkan aksinya.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Jurbiadi mengaku motor hasil curiannya akan dijual ke penadah yang ada di Desa Negeri Pakuan, Kabupaten OKU Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.