RPU Bersertifikat Halal

LIPSUS : Belum Ada RPU Bersertifikat Halal di Sumsel, Pemotongan Ayam Umumnya Dilakukan Sendiri -1

Menurut Auditor NKV Provinsi Sumsel yang juga Dokter Hewan Ahli Madya Provinsi Sumsel Dr. drh. Jafrizal, MM, di Kota Palembang belum ada RPU.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
DAGING AYAM POTONG - Salah Seorang Pedagang Saat Memotorng Daging Ayam yang Dijual di Pasar. Belum Ada RPU Bersertifikat Halal di Sumsel, Pemotongan Ayam Umumnya Dilakukan Sendiri. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ayam potong menjadi pilihan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan protein hewani.

Namun sayangnya di Sumatera Selatan (Sumsel) baru ada satu Rumah Pemotongan Ayam atau Unggas (RPU) yang bersertifikasi halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). 

Bahkan di Palembang belum ada karena satu RPU yang ada di Sumsel berada di Gelumbang, Muara Enim.

Menurut Auditor NKV Provinsi Sumsel yang juga Dokter Hewan Ahli Madya Provinsi Sumsel Dr. drh. Jafrizal, MM, di Kota Palembang belum ada RPU.

"Hal inilah yang menjadi hambatan dan permasalahan serius, mengingat belum adanya RPU di Kota Palembang yang mengantongi sertifikat tersebut," kata Jafrizal, Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, RPA ataupun RPU akan berimplikasi pada produk turunannya dan usaha yang menggunakan produk asal RPU tersebut. Bila RPU belum bersertifikat halal dan NKV maka akan menghambat sertifikasi produk turunannya seperti rumah makan, mie ayam, bakso, sosis dan lain-lain.

Kedua sertifikat ini terkait rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan dan higienitas produk daging ayam mencakup penyediaan pemotongan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk sehingga produknya terjamin aman, sehat, utuh dan halal.

Sertifikasi halal merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sedangkan UU 18/2009, PP 95/2012 pasal 25 terkait dengan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner(NKV). UU dan PP tersebut bertujuan untuk menjamin ketersediaan produk halal yang aman, sehat, bermutu, dan berdaya saing.

"Bagi konsumen agar membeli produk yang telah lulus sertifikasi Halal dan NKV. Produk yang memiliki jaminan halal, produk terjamin higienis, tanpa bulu, tanpa memar, dan tanpa bau," katanya.

Baca juga: Lapak Daging Sapi di Pasar Bakal Dipasang Stiker RPH, Pemkot Palembang Pastikan Kelayakan Konsumsi

Baca juga: Masjid Agung An Nur Tanjung Senai Ogan Ilir Sewa Tenaga Profesional Untuk Pemotongan Hewan Kurban

Jafrizal mengatakan, berdasarkan data PD Pasar Jaya Palembang, saat ini terdapat 25 pasar swasta dan 19 pasar tradisional di Palembang.

Bila setiap pasar terdapat 10 pedagang daging ayam maka sekitar 440 pedagang belum ditambah pedagang daging ayam yang membuat kios sendiri termasuk rumah makan.

Pemotongan ayam umumnya dilakukan sendiri-sendiri oleh pelaku usaha yang belum tersertifikasi. Kondisi ini menjadi kritis bila tidak ditingkatkan pembinaan terkait kehalalan dan higiene sanitasi produk asal hewan yang dijual.

"Halal dan sehat menjadi hak dari konsumen. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2024 bahwa penerapan dan pengawasan teknis kesehatan masyarakat veteriner di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan sertifikasi NKV menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, " katanya

Menurutnya, RPU wajib disediakan oleh perusahaan produsen. Hal ini sesuai dengan Permentan No. 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Dalam permentan ini diatur bahwa setiap pelaku usaha perunggasan ayam ras pedaging dengan jumlah produksi mencapai 60 ribu ekor per minggu wajib memiliki dan/atau menguasai rumah potong hewan unggas (RPHU) yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan dilengkapi dengan fasilitas rantai dingin.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved