Berita Palembang

Lapak Daging Sapi di Pasar Bakal Dipasang Stiker RPH, Pemkot Palembang Pastikan Kelayakan Konsumsi

Lapak daging sapi di pasar bakal dipasang stiker RPH. Hal ini bertujuan untuk mengetahui daging sapi dijual berasal dari RPH atau tidak.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
Lapak daging sapi di pasar bakal dipasang stiker RPH. Hal ini bertujuan untuk mengetahui daging sapi dijual berasal dari RPH atau tidak guna menjamin kelayakan konsumsi, Senin (13/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lapak daging sapi di pasar bakal dipasang stiker RPH. Hal ini bertujuan untuk mengetahui daging sapi dijual berasal dari RPH atau tidak guna menjamin kelayakan konsumsi. 

Langkah ini segera diterapkan Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Palembang.

Terlebih sebelumnya terkait masih adanya temuan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Palembang dan Sumsel sempat membuat konsumen khawatir untuk mengkonsumsi daging sapi sehingga membuat penjualan daging cukup turun.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Palembang Sayuti MM membenarkan adanya ternak sapi yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Palembang.

Beberapa hari lalu ada tiga lokasi ditemukan sapi terkena PMK dan kemarin di kawasan Kertapati.

Mengenai jumlah pastinya, Sayuti mengatakan tidak ada data pastinya sebab datanya terus berubah karena bisa saja sapi yang sakit hari ini sembuh atau besok ada sapi lain yang terjangkit PMK.

Meski ada temuan PMK namun dia memastikan sapi yang dipotong di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Palembang aman dan layak konsumsi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengkonsumsinya.

"Sapi yang dipotong di RPH itu diawasi sebelum dan sesudah di piring jadi pengawasannya dua kali oleh dokter hewan," ujar Sayuti, Senin (13/6/2022).

Sapi yang akan dipotong didatangkan dulu atau ditampung di kandang sementara minimal 1x24 jam. Selama diistirahatkan sapi diawasi oleh dokter hewan. Dicek kesehatannya secara menyeluruh baik fisik maupun kondisi kesehatannya.

Setelah sapi dipotong dan sudah jadi daging juga kembali diperiksa apakah daging layak konsumsi dan tidak ada temuan kandungan zat berbahaya. Jika lulus uji anta mortem dan post mortem maka barulah daging ini bisa diedarkan di pasar.

"Ke depan kita akan buat label pedagang di pasar yang menjual sapi dari RPH atau tidak, jadi yang jual sapi dipotong dari RPH akan kita pasang stiker tanda pemotongan di RPH agar konsumen percaya dan tidak khawatir lagi," ujarnya.

Sayuti mengatakan PMK ini sama dengan virus Covid-19 tidak terduga dan penyebarannya juga secepat itu karena virus.

Virus ini menyebar pada radius 3-10 Km dengan cepat. Oleh sebab itu saat ini ada pengetatan lalu lintas peredaran hewan dari luar kota untuk menekan agar PMK ini tidak menyebar luas.

Sebab PMK ini baru masuk sejak akhir Mei atau sejak peternak mendatangkan stok sapi dari luar Palembang. Padahal selama ini sejak enam bulan lalu tidak ada kasus PMK. Artinya PMK ini berasal dari luar Palembang.

PMK juga tidak diduga sama seperti Covid-19 menyebar luas dengan cepat dan sulit dikendalikan karena saat ini obat penyembuhnya kosong karena memang tidak terduga.

Baca juga: Stunting Tak Hanya Dialami Orang Miskin, Ada Juga dari Ekonomi Menengah ke Atas, Ini Sebabnya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved