Berita Nasional
Info Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR ASN Tahun 2025, Cek Besaran dan Rincian Gaji
Kepastian Gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025 bakal dihapus atau tidak akhirnya terjawab.
Merujuk dari PP tersebut, jika jadwal pencairan THR PNS tahun 2025 paling cepat pada H-10 Lebaran tepatnya jatuh pada 21 Maret 2025.
"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2.
Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal 12.
Rincian THR (Gaji ke-14) dan Gaji ke-13 PNS 2024
Dalam PP tersebut juga disebutkan komponen yang akan menentukan berapa besaran gaji PNS, yakni sebagai berikut.
1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan
- tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Besaran gaji ke-13 dan 14
Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
Merujuk Kompas.com, inilah besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
Jejak Karier Letjen Tandyo Budi Revita, Wakasad yang Bakal Dilantik jadi Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Kristomei Sianturi Ditunjuk jadi Panglima Radin Inten, Anak Seorang Pedagang |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Djon Afriandi Ditunjuk sebagai Panglima Kopassus, Peraih Adhi Makayasa, Harta Rp7 M |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Purn Fachrul Razi, Wakil Panglima TNI Terakhir Sebelum Akhirnya Kosong 25 Tahun |
![]() |
---|
Sosok 3 Jenderal Bintang 4 Berpotensi Jabat Wakil Panglima TNI, Dilantik Prabowo 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.