Berita Nasional

Info Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR ASN Tahun 2025, Cek Besaran dan Rincian Gaji

Kepastian Gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025 bakal dihapus atau tidak akhirnya terjawab.

Editor: Abu Hurairah
Tribunnews/Canva
GAJI 13 DAN THR - Grafis atau Ilustrasi Gaji 13 dan 14 yang diolah dengan aplikasi Canva, Jumat (7/2/2025). Kepastian Gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025 bakal dihapus atau tidak akhirnya terjawab. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepastian Gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025 bakal dihapus atau tidak akhirnya terjawab.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, gaji ke-13 dan THR para aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan tetap dibayarkan. 

Hasan menyebut, Menkeu Sri Mulyani juga sudah menyampaikan keputusan tersebut. 

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," ujar Hasan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Hasan mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk belanja pegawai. Dengan demikian, kata dia, gaji pegawai tidak terkena efisiensi.

Lantas, Kapan Gaji ke-13 dan 14 ASN Cair 2025?

Melansir djp.kemenkeu.go.id, gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk memberi penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. 

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, sehingga juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.

Gaji ke-13 ASN biasanya cair pada bulan Juni atau Juli.

Besaran gaji ke-13 terdiri dari komponen satu kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.

Sementara itu, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.

THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1 sebelumnya, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved