Berita Nasional

Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus Tahun Ini ?, Ini Penjelasan Menpan RB dan Respon Kemenkeu

pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS. 

|
Editor: Weni Wahyuny
Instagram @bank_indonesia
GAJI 13 DAN 14 ASN - Ilustrasi uang. Beredar isu gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan, kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada.  

Respon Kemenkeu

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. 

"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025). 

Dia menyebut, pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025. 

Namun dia enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 2025 atau tidak.

"Aku belum bisa menanggapi," jawabnya singkat.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Menpan RB Beri Penjelasan"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved