Berita Nasional
Pemerintah Perbolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini, Skema Berubah Jadi Sub-Pangkalan
Meski pengecer diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan.
Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan, misalnya, meminta pemerintah mencabut kebijakan soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kilogram.
Zulfikar mengatakan, kebijakan ini telah nyata membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Politikus Partai Demokrat itu bilang, kebijakan baru pemerintah ini membuat “gas melon” tersebut menjadi langka.
“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar.
Zulfikar meminta pemerintah menunda kebijakan pelarangan penjualan bagi pengecer sebelum ada ketentuan yang baru.
Di hadapan Bahlil, dia meminta pemerintah untuk memperbolehkan pengecer menjual gas 3 kilogram tersebut.
“Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” ucapnya.
Kata Pertamina
Pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk terus menjual elpiji 3 kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan elpiji 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi.
"Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.tv, Selasa (4/2/2025).
Data Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer.
Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.
Dengan skema baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk kemudian dijual ke konsumen.
Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi elpiji tabung melon ke masyarakat.
Mendagri Turun Tangan Terkait Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Diprotes Warga |
![]() |
---|
Respon Presiden Prabowo Soal Pengibaran Bendera One Piece, Tak Masalah jika Bentuk Ekspresi |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dipromosikan, Besan Dedi Mulyadi Jadi Kabaharkam Polri |
![]() |
---|
Mutasi Polri, Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim Polri Baru Gantikan Komjen Pol Wahyu Widada |
![]() |
---|
Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Dijaga TNI, Harta Kekayaan Capai Rp18 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.