Pencuri HP di Lubuklinggau
Ngaku Untuk Makan, Pria Pengangguran di Lubuklinggau Terekam CCTV Mencuri HP, Ditangkap Polisi
Man Junaidi seorang pria pengangguran di Kota Lubuklinggau, Sumsel ditangkap Polisi karena terekam CCTV mencuri Handphone.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Man Junaidi seorang pria pengangguran di Kota Lubuklinggau, Sumsel ditangkap Polisi karena terekam CCTV mencuri Handphone.
Akibat ulahnya warga Jalan Pattimura RT. 10 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur Il ini sudah dijebloskan ke penajara.
Pria berusia 45 tahun ini ditangkap Tim Srigala Polsek Lubuklinggau Barat di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Joni Fajri melalui Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah menyampaikan aksi pencurian pelaku dilakukan pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 pukul 09.20 WIB.
"Pelaku kita tangkap karena melakukan aksi pencurian Hp, aksi pelaku ini terekam CCTV," ungkap Erwin pada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Erwin mengungkapkan pelaku masuk ke rumah korbannya di Jalan H.Said RT. 09 No.628 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I dengan cara pelaku masuk ke rumah melalui pintu depan yang terbuka.
"Setelah masuk pelaku langsung mengambil satu unit HP OPPO A17 yang berada di bupet di dalam ruangan tengah, atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000," ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat, berawal dari laporan pelapor ke Polsek Lubuklinggau Barat unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan serangkaian kegiatan lenyelidikan.
"Penyelidikan dimulai dari mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian memintai keterangan saksi - saksi dan melihat rekaman CCTV," bebernya.
Kemudian unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat yang dipimpin Aiptu Erwinsyah berhasil mengamankan pelaku di rumahnya Jalan Patimura RT.10 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur Il.
Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa benar melakukan Pencurian di Jalan H Said RT.09 No.628 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat l.
"Pelaku melakukan pencurian tersebut pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2024 pukul 09.20 Wib," ujarnya.
Pelaku juga mengakui telah mengambil satu unit Hp dari dalam rumah di atas bupet/lemari yang berada di ruang tengah dan masuk dri pintu depan melalui pintu depan rumah yang terbuka.
Satu unit HP curiannya diserahkan kepada temannya Erwin warga Jalan Kenanga I Kecamatan Lubuklinggau Utara yang saat ini sudah ditetapkan DPO.
"Dari pengakuan tersangka, rencananya Hp akan dijual dan hasilnya akan mereka bagi untuk makan sehari-hari," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.