Berita Nasional
Apa itu Skema Sub-Pangkalan Resmi Pertamina, Status Baru Bagi Pengecer Jual LPG 3 Kg ?
Nantinya, Kementerian ESDM dan Pertamina akan membekali para sub-pangkalan dengan aplikasi yang tidak dikenakan biaya.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mengenal sub-pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg, skema baru pemerintah dalam hal menangani pendistribusian LPG 3 kg yang belakangan jadi polemik.
Sebelumnya pemerintah tak perbolehkan pengecer menjual LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025.
3 hari berlangsung, kini pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual gas 3 kg kembali dengan skema dijadikan sub-pangkalan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil mengatakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi, mulai hari ini, pengecer seluruh Indonesia dengan nama sub-pangkalan," katanya ketika memberi keterangan pers usai meninjau pangkalan penjual elpiji 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Nantinya, Kementerian ESDM dan Pertamina akan membekali para sub-pangkalan dengan aplikasi yang tidak dikenakan biaya.
Sub-pangkalan akan dibekali dengan aplikasi tersebut agar pemerintah tetap bisa mengontrol harga epliji 3 kg.
Sebanyak 370 ribu pengecer akan diangkat menjadi sub-pangkalan, di mana oleh Pertamina telah dibuatkan aplikasi dan disampaikan kepada mereka agar bisa digunakan.
"Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT, supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol, supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak terjadi lagi," ujar Bahlil.
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan 370 ribu pengecer tersebut telah otomatis terdaftar menjadi sub-pangkalan.
"Otomatis kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub-pangkalan. Jadi hari ini seperti arahan pak menteri, sudah bisa seperti biasa, bisa membeli langsung dari pangkalan," kata Simon.
Baca juga: Pemerintah Perbolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini, Skema Berubah Jadi Sub-Pangkalan
Penjelasan Pertamina
Mulai sekarang, warung kelontong atau pengecer dapat terus menjual elpiji 3 kg, tetapi dengan status baru sebagai subpangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Dengan status baru ini, pengecer tetap dapat membeli elpiji 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina dan menjualnya kepada konsumen.
Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak dan memperkuat kontrol distribusi.
"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," kata Heppy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (4/2/2025).
Pertamina sendiri mencatat, dari sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK di antaranya adalah pengecer.
Selebihnya, terdapat 53,7 juta NIK untuk rumah tangga, 8,6 juta NIK untuk usaha mikro, dan 50.000 NIK untuk petani dan nelayan sasaran.
Melalui skema baru ini, pengecer yang berstatus sebagai subpangkalan dapat membeli elpiji 3 kg dari pangkalan resmi dan memasarkan produk tersebut ke konsumen.
Heppy berharap skema ini dapat menjaga kelancaran distribusi tabung elpiji melon.
"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen elpiji 3 kg," ujarnya.
Heppy juga menegaskan bahwa pemerintah bersama Pertamina menjamin pasokan elpiji 3 kg tidak akan berubah dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
"Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bahlil: Mulai Hari Ini Pengecer Bisa Kembali Jual Elpiji 3 Kg, Disebut Sub-Pangkalan
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
SBY Tetap Melukis dengan Tangan Terpasang Infus Saat Dirawat di RSPAD |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua Sidang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun, Capai Rp4,3 M |
![]() |
---|
Sesalkan Prof Sofian Sampaikan Opini Keliru Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, UGM : Tak Sesuai Data |
![]() |
---|
Berujung Ada Ancaman, Mantan Rektor UGM Tak Tahu Komentarnya soal Ijazah Jokowi Direkam |
![]() |
---|
Sosok Sri Radjasa Chandra, Mantan Intelijen Negara Ikut Soroti Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.