LPG 3 Kg
Apakah NIK yang Sama Bisa Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Lain Dalam Satu Hari, ini Penjelasan Pertamina
Lantas muncul berbagai pertanyaan di masyarakat, salah satunya apakah NIK yang sama bisa membeli LPG 3 kg di Pangkalan dalam satu hari yang sama ?
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pemerintah telah menetapkan mulai 1 Februari 2025 pengecer termasuk warung tidak diperbolehkan lagi menjual LPG 3 kg.
Konsumen diarahkan untuk membeli di pangkalan karena harganya lebih murah dan dijamin takarannya.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan masyarakat kini bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi.
Nah, untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan ini, masyarakat memang perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“(Data pembelian) Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” jelas Heppy dikutip dari Kompas.com, Senin (3/1/2025).
Baca juga: Siapa Saja Konsumen yang Boleh Beli LPG 3 Kg Sesuai Penerima Subsidi? Ini Penjelasan Pertamina
Lantas muncul berbagai pertanyaan di masyarakat, salah satunya apakah NIK yang sama bisa membeli LPG 3 kg di Pangkalan dalam satu hari yang sama ?
Dilihat dari situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg/faq dijelaskan saat ini belum ada pembatasan pembelian LPG oleh Konsumen.
Sehingga Konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP untuk dicatat secara digital melalui sistem Subsidi Tepat LPG.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujarnya.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah memberikan batas waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi selama sebulan. Artinya, sudah tidak akan ada lagi pengecer elpiji 3 kg mulai Maret 2025.
Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dilansir dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 Kg.
LPG 3 Kg di Pagar Alam Langka dan Mahal, Pemkot Minta Masyarakat Videokan Agen dan Pangkalan 'Nakal' |
![]() |
---|
Lagi! LPG 3 Kg Langka di Pagar Alam, Warga Antre Panjang di Pangkalan, Harganya Rp27 Ribu per Tabung |
![]() |
---|
Pemkot Prabumulih Tegas, Harga LPG 3 Kg di Pangkalan Tak Boleh Lebih dari Rp 18.500 Ribu per Tabung |
![]() |
---|
Pastikan Stok dan Harga LPG 3 Kg di Musi Rawas Aman, Polisi Monitor ke Pangkalan dan SPBE |
![]() |
---|
Elpiji 3 Kg di Muara Enim Langka, Pedagang Kaki Lima Curhat Terpaksa Libur Jualan : Bayangkan Pak ! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.