Berita Nasional

Siapa Saja Konsumen yang Boleh Beli LPG 3 Kg Sesuai Penerima Subsidi? Ini Penjelasan Pertamina

Konsumen yang boleh membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi yang terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG.-

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/(Sumber: Dok. Pertamina)
GAS LPG 3 KG - Pangkalan resmi LPG 3 kg. Siapa saja konsumen yang boleh membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi yang terdaftar sistem Subsidi Tepat LPG 

TRIBUNSUMSEL.COM - Per 1 Februari 2025 kemarin, pemerintah resmi melarang pengecer untuk menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 Kg.

Adapun pembelian LPG 3 Kg kini hanya dilakukan di pangkalan resmi.

Bagi konsumen yang membeli gas di pangkalan resmi tentunya akan mendapatkan harga jugal murah lantaran ditetapkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di tiap kota.

Lantas siapa saja konsumen yang boleh membeli LPG 3 Kg ?

Mengutip dari https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg/faq, konsumen yang boleh membeli LPG 3 Kg yang sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG.

Konsumen bisa melalukan pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan mana pun dengan cara menunjukkan LPG 3 Kg.

Berikut kelompok yang boleh membeli subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:

1. Rumah Tangga

Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. 

Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg

  • Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap. 
  • Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam. 
  • Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
  • Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus. 
  • Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang. 
  • Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong. 

3. Petani Sasaran

Petani Sasaran adalah Petani yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved