Berita Palembang

Daftar Pangkalan LPG 3 Kg di Kota Palembang Resmi dari Pertamina, Beli Gas Bisa Disini

Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan terkait penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg per 1 Februari 2025 dilakukan di pangkalan resmi ter

Editor: Moch Krisna
Tangkapan Layar GoogleMaps Pangkalan LPG 3 Kg di Palembang
PANGKALAN LPG 3 KG : Daftar pangkalan resmi LPG 3 Kg yang berada di Kota Palembang rekomendasi Google Maps, Minggu (2/2/2025). Pemerintah melarang pengecer menjual LGP 3 Kg per 1 Februari 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan terkait penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg per 1 Februari 2025 dilakukan di pangkalan resmi terdaftar Pertamina.

Adapun pengecer LPG 3 Kg termasuk warung yang tidak terdaftar sebagai pangkalan maka tidak diperbolehkan alias dilarang untuk menjual.

Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.

Pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.

CARA BELI LPG 3 KG- Ilustrasi Petugas Pertamina Angkut LPG 3 KG. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung ungkap masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina
CARA BELI LPG 3 KG- Ilustrasi Petugas Pertamina Angkut LPG 3 KG. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung ungkap masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina (Dokumentasi Pertamina Patra Niaga)

Untuk itu, pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah. 

Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kilogram akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer.

Nah berikut daftar beberapa pangkalan resmi LPG 3 Kg di kawasan kota Palembang direkomendasikan via Google Maps.

1. Pangkalan Lpg 3 Kg Robby

Alamat: Jl. Letnan Murod l No.284 A, RT.4/RW.2, 20 Ilir D. IV, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30128

2. PANGKALAN LPG 3KG SAMSIDI

Alamat: Jalan Irigasi , Pakjo Ujung , RT.053, Srijaya, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30153

3. PANGKALAN LPG 3 KG TOKO ALZEN

Alamat: 2PGP+75V, Jl. Suhada, Lorok Pakjo, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

4.PANGKALAN LPG 3KG SUTIYOSO

Alamat: Jalan Naskah lorong Ogam1, Sukarame, Sukarame, Sukarami, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30152

5. Pangkalan Lpg 3 Kg M. Yamin

Alamat: 3PHF+9P5, Jl. Kedamaian 1, Kebun Bunga, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961

6.Pangkalan Elpiji 3 Kg Pertamina Wilayah 1 Gas Domestik

Alamat: Jl. Pipa No.3409 06, Suka Bangun, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30127

7. Pangkalan Gas LPG 3KG Giovanni

Alamat: Jl. Talang Gading No.50, Kalidoni, Kec. Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30118

8. PANGKALAN GAS LPG 3 KG BENSTORY

Alamat: 2QQP+6P3, Jl. Sersan Zaini, 2 Ilir, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30163

9.Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Iswanti

Alamat: Lrg. Asli No.487, Sentosa, Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30119

 

10.Pangkalan Lpg 3 Kg Pertamina Gunran

Alamat: Jl. Bungaran 1 No.78 001, 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30111

11. Pangkalan Gas Elpiji 3 kg “Aulia”

Alamat: Jl.Mayor Salim batubara lr. HK idrus no.2563, kel No.20 D1, RT.37/RW.10, Kec. Ilir Tim. I

12.Pangkalan elpiji 3kg idham

Alamat: 3PCF+6JH, Jl. Naskah 2, Sukarami, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961

13. PANGKALAN LPG 3 KG Al Jabar

Alamat: 3PHG+C4G, Jl. Kedamaian 1, Kebun Bunga, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961

14. Pangkalan Gas Elpiji 3kg Nabila

Alamat: 3M5R+4G8, Jl. Kana III, Talang Klp., Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30155

15. Pangkalan LPG 3 KG Izhar Effendy

Alamat: 2RGH+WJ7, Jl. May Zen, Sei Selayur, Kec. Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30119

16. Pangkalan Gas Elpiji 3Kg Suherman

Alamat: Plaju Ulu, Kec. Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan

17. Pangkalan LPG 3KG ANWAR

Alamat: Jl. Siaran No.172, Sako Baru, Kec. Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961

18. Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Leni Marlina

Alamat: XQV7+X7H, Lorong Erlangga, 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30123

19. Pangkalan LPG 3 Kg Basyarudin

Alamat: XQ72+FGR, Jl. Kimarogan, Kemang Agung, Kec. Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

20. Pangkalan Elpiji Pertamina 3 Kg H. Manudin

Alamat: Jl. KH. Azhari No.507, Tangga Takat, Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30111

-

Cara Beli Gas 3 Kg di Pangkalan Pakai KTP

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa membeli langsung di pangkalan resmi. 

Cara membeli elpiji 3 kg di pangkalan bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP. 

"Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apss Pertamina (MAP)," kata Heppy dalam keterangan resmi, Jumat (31/1/2025). 

Ia menambahkan, harga elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah derah masing-masing. 

Pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET. 

Adapun cara mencari pangkalan eliji 3 kg terdekat bisa diakses melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. 

Selain itu, masyarakat bisa menghubungi kanal informasi Pertamina melalui call center di nomor 135. 

"Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi," papar Heppy. 

Lebih lanjut, para pengecer elpiji 3 kg bisa menjadi pangkalan resmi Pertamina dengan mendaftarkan diri. 

Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Dilansir dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 Kg.

VIA WEB RESMI

- Buat Akun

1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar

2. Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, no. telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput Email, kemudian centang dan klik Submit.

3. Setelah mengisi semua Form yang tersedia dengan benar, silahkan cek Email Aktivasi anda di email masuk/ spam, klik Aktivasi

4. Selanjutnya Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email anda. dan lakukan Login pada situs www.oss.go.id

- Permohonan IUMK dan NIB

1. Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login
2. Pilih menu Permohonan –>IUMK –>Nomor Induk Berusaha
3. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
4. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
5. Klik Tambah Usaha
6. Setelah terisi semua klik Simpan
7. Setelah berhasil disimpan, klik Selanjutnya
8. Pada form izin lokasi dan lingkungan, Klik Selanjutnya
9. Pastikan data sudah benar kemudian centang lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha
10. Kemudian klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha

VIA APLIKASI

1. Install Aplikasi OSS Indonesia di Playstore atau App Store

2. Buka Aplikasi OSS Indonesia dan pilih “Daftar”

3. Isi Nomor Ponsel yang benar, aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS. Lalu klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”

4. Lihat Kode Verifikasi di WhatsApp

5. Masukkan Kode Verifikasi

6. Setelah Anda memasukkan Kode Verifikasi, akan muncul notifikasi Kode berhasil diverifikasi

7. Atur Password menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial

8. Lengkapi formulir sesuai dengan KTP Elektronik

9. Setelah Anda melengkapi formulir, maka akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil

10. Selanjutnya masuk dengan nomor ponsel dan password

11. Lengkapi data pelaku usaha (Isi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki)

12. Isi bidang usaha dengan kode 5 digit/angka KBLI tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik. Informasi tentang KBLI sudah tersedia di sistem OSS. Pelaku usaha dapat mengetik kata kunci untuk mencari KBLI yang tepat, contoh: warung makan, penangkapan ikan, kaki lima. Tiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB dan dalam satu NIB diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI.

13. Isi luas lahan dan modal usaha, lalu klik “Validasi risiko”

14. Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha

15. Lengkapi Formulir Permohonan Baru

16. Isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih “Tidak”.

17. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.

18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah KBLI lainnya

19. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya

20. Cetakan NIB Berhasil Terbit

Apabila pemohon telah mendapatkan NIB dan melengkapi seluruh ketentuan , persayaratan umum dan adiministrasi, selanjutnya mendaftar secara online di laman resmi kemitraan.patraniaga.com

Selanjutnya tandai lokasi rencana Anda dengan mengisi Provinsi, Kota, Kecamatan hingga kode pos, lalu klik registrasi.

Lengkapi dokumen persayaratan administrasi dan ketentuan pendaftaran.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved