Harga Emas Antam
Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Minggu, 10 Mei 2026, Stabil Tak Ada Perubahan
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia pada Minggu, 10 Mei 2026 pukul 08.50 WIB, harga emas Antam tercatat masih tertahan di angka Rp2.839.000
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Harga emas Antam di Palembang pada Minggu (10/5/2026) terpantau stagnan di angka Rp2.839.000 per gram.
- Untuk transaksi jual kembali (buyback), harga dibanderol Rp2.644.000 per gram sebelum potongan pajak.
- Pembelian dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (NPWP), sementara buyback di atas Rp10 juta kena potong mulai 1,5 persen .
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Memasuki akhir pekan kedua di bulan Mei, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Kota Palembang terpantau menunjukkan pergerakan yang stabil.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia pada Minggu, 10 Mei 2026 pukul 08.50 WIB, harga emas Antam tercatat masih tertahan di angka Rp2.839.000 per gram.
Jika dikalkulasikan dengan pajak PPh 0,25 persen, maka harga final yang dibayarkan konsumen adalah Rp2.846.098 per gram.
Kondisi ini menandakan tidak adanya perubahan harga dibandingkan perdagangan hari sebelumnya, Sabtu (9/5/2026).
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya, harga buyback (beli kembali) saat ini dibanderol sebesar Rp2.644.000 per gram.
Logam mulia ini tersedia dalam berbagai ukuran berat, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga berat maksimal 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut rincian lengkap harga emas Antam di Palembang per Minggu, 10 Mei 2026 (Harga Dasar dan Harga setelah PPh 0,25 persen ):
-
Emas 0,5 gram: Rp1.469.500 (Setelah Pajak: Rp1.473.174)
-
Emas 1 gram: Rp2.839.000 (Setelah Pajak: Rp2.846.098)
-
Emas 2 gram: Rp5.628.000 (Setelah Pajak: Rp5.642.070)
-
Emas 3 gram: Rp8.424.000 (Setelah Pajak: Rp8.445.060)
-
Emas 5 gram: Rp14.010.000 (Setelah Pajak: Rp14.045.025)
-
Emas 10 gram: Rp27.940.000 (Setelah Pajak: Rp28.009.850)
-
Emas 25 gram: Rp69.685.000 (Setelah Pajak: Rp69.859.213)
-
Emas 50 gram: Rp139.205.000 (Setelah Pajak: Rp139.553.013)
-
Emas 100 gram: Rp278.260.000 (Setelah Pajak: Rp278.955.650)
-
Emas 250 gram: Rp695.340.000 (Setelah Pajak: Rp697.078.350)
-
Emas 500 gram: Rp1.390.400.000 (Setelah Pajak: Rp1.393.876.000)
-
Emas 1.000 gram: Rp2.779.600.000 (Setelah Pajak: Rp2.786.549.000)
Sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22. Bagi pembeli yang menyertakan NPWP akan dikenakan potongan pajak lebih rendah dibandingkan non-NPWP.
Update harga harian ini biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB di situs resmi Logam Mulia.
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Harga-Antam-di-Palembang-Selasa-2112025-dibanderol-Rp-2425000.jpg)