Berita Nasional

Bolehkah Konsumen Membeli Lebih dari Satu LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi? Begini Penjelasan Pertamina

Per 1 Februari 2025 kemarin, pemerintah resmi melarang pengecer untuk menjual LPG 3 Kg.Pembelian LPG 3 Kg kini hanya dilakukan di pangkalan resmi y

|
Editor: Moch Krisna
Tribun Manado/Petrick Sasauw
ANTRI BELI GAS : Penampakan warga antri beli LPG 3 Kg di Pangkalan kota Manado dikutip Minggu (2/2/2025). Pertamina menegaskan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi harus pakai KTP. 

16. Isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih “Tidak”.

17. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.

18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah KBLI lainnya

19. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya

20. Cetakan NIB Berhasil Terbit

Apabila pemohon telah mendapatkan NIB dan melengkapi seluruh ketentuan , persayaratan umum dan adiministrasi, selanjutnya mendaftar secara online di laman resmi kemitraan.patraniaga.com

Selanjutnya tandai lokasi rencana Anda dengan mengisi Provinsi, Kota, Kecamatan hingga kode pos, lalu klik registrasi.

Lengkapi dokumen persayaratan administrasi dan ketentuan pendaftaran.

(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved