Berita Nasional

Bolehkah Konsumen Membeli Lebih dari Satu LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi? Begini Penjelasan Pertamina

Per 1 Februari 2025 kemarin, pemerintah resmi melarang pengecer untuk menjual LPG 3 Kg.Pembelian LPG 3 Kg kini hanya dilakukan di pangkalan resmi y

|
Editor: Moch Krisna
Tribun Manado/Petrick Sasauw
ANTRI BELI GAS : Penampakan warga antri beli LPG 3 Kg di Pangkalan kota Manado dikutip Minggu (2/2/2025). Pertamina menegaskan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi harus pakai KTP. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Per 1 Februari 2025 kemarin, pemerintah resmi melarang pengecer untuk menjual LPG 3 Kg.

Pembelian LPG 3 Kg kini hanya dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar Pertamina.

Adapun pengecer bisa mendaftarkan diri sebagai pangkalan LPG 3 Kg untuk bisa kembali menjual.

Tak hanya itu, bagi konsumen yang membeli gas di pangkalan resmi tentunya akan mendapatkan harga jugal murah lantaran ditetapkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di tiap kota.

Lalu timbul pertanyaan apakah boleh konsumen membeli gas LPG 3 Kg lebih dari satu di pangkalan resmi?

GAS LPG KG - Panduan cara daftar jadi agen gas LPG Pertamina resmi. Pengecer yang ingin beralih menjadi agen gas resmi pertamina perlu membuat Nomor Izin Berusaha (NIB) via laman resmi oss.go.id
GAS LPG KG - Panduan cara daftar jadi agen gas LPG Pertamina resmi. Pengecer yang ingin beralih menjadi agen gas resmi pertamina perlu membuat Nomor Izin Berusaha (NIB) via laman resmi oss.go.id (Tribunnews)

Mengutip dari https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg/faq dijelaskan jika konsumen dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di Pangkalan Manapun.

Dimana konsumen menunjukkan KTP ke Petugas Pangkalan apabila sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG dan tidak perlu melakukan registrasi ulang. 

KTP agar selalu dibawa saat pengguna LPG 3 Kg melakukan pembelian ke Pangkalan.

Hal ini untuk memverifikasi dan memudahkan Pangkalan melakukan pencatatan transaksi pada sistem Subsidi Tepat LPG Pertamina

Sebelumnya, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa membeli langsung di pangkalan resmi. 

Cara membeli elpiji 3 kg di pangkalan bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP. 

"Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apss Pertamina (MAP)," kata Heppy dalam keterangan resmi, Jumat (31/1/2025). 

Ia menambahkan, harga elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah derah masing-masing. 

Pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET. 

Adapun cara mencari pangkalan eliji 3 kg terdekat bisa diakses melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved