Berita Musi Rawas

Susul Temannya Masuk Penjara, Pencuri AC RSUD Muara Beliti Musi Rawas Dijemput Polisi di Rumahnya

Risen (26) warga Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri, tak berdaya saat dijemput paksa oleh Tim Labi Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Polsek Muara Beliti
PENCURI AC --Tersangka Risen (26) warga Desa Remayu, saat diamankan di Mapolsek Muara Beliti, Jumat (31/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Risen (26) warga Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel tak berdaya saat dijemput paksa oleh Tim Labi Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas

Tersangka dijemput lantaran mencuri 2 unit perangkat out door Air Conditioner (AC) milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Beliti, pada Minggu (1/12/2024) lalu sekira pukul 21.00 Wib. 

Risen kini menyusul rekannya yang sudah lebih dulu merasakan dinginnya jeruji besi. 

Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, mengatakan tersangka diamankan di Perumahan CPK Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas pada Rabu (29/1/2025) sekira pukul 15.00 Wib. 

Dari hasil penyidikan lanjut Kapolsek, tersangka Risen ternyata juga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor milik AJ (66) bersama rekannya Eko yang sebelumnya ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pada Senin (27/1/2025).

"Tersangka Risen merupakan spesialis curat, yang selama ini beraksi di wilayah Hukum Polsek Muara Beliti Polres Mura," kata Kapolsek, Sabtu (1/2/2025)

Dijelaskan Kapolsek, tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.

Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, mendapatkan informasi bahwa tersangka ingin menyerahkan diri.

Selanjutnya, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Julpin L Pakpahan bersama anggota langsung mendatangi kediaman tersangka di Perumahan CPK Desa Muara Beliti Baru.

"Anggota datang langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka dan dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk mempertanggung jawabkan perbuatan serta diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kapolsek. 

Saat diintrogasi, tersangka Risen, mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Polsek Muara Beliti Polres Mura.

Ditambahkan Kapolsek, saat melakukan aksinya, tersangka tak sendirian, melainkan bersama dengan rekannya yakni Eko (sudah diamankan). 

Saat itu, kedua tersangka mendatangi Gedung Aula RSUD Muara Beliti.

Lalu tersangka Risen menggunakan drum bekas di sekitar tempat kejadian perkara sebagai pijakan kaki.

Kemudian, tersangka Risen menaiki drum bekas dan dengan menggunakan kunci ring pas ukuran 14 tersangka Risen melepas 2 unit baut perangkat out door AC merk Samsung dan AUX yang terpasang di dinding Aula RSUD Muara Beliti.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved