Berita Nasional

Bagaimana Cara Beli LPG 3 Kg setelah Pengecer Tak Diperbolehkan Jual Mulai 1 Februari 2025 ?

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung ungkap masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Pertamina Patra Niaga
CARA BELI LPG 3 KG- Ilustrasi Petugas Pertamina Angkut LPG 3 KG. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung ungkap masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina 

Lebih lanjut, para pengecer elpiji 3 kg bisa menjadi pangkalan resmi Pertamina dengan mendaftarkan diri. 

Baca juga: Mengapa Pengecer Tak Diperbolehkan Jual LPG 3 Kg Mulai 1 Februari 2025?, Ini Penjelasan Wamen ESDM

Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Dilansir dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 Kg.

VIA WEB RESMI

- Buat Akun

1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar

2. Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, no. telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput Email, kemudian centang dan klik Submit.

3. Setelah mengisi semua Form yang tersedia dengan benar, silahkan cek Email Aktivasi anda di email masuk/ spam, klik Aktivasi

4. Selanjutnya Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email anda. dan lakukan Login pada situs www.oss.go.id

- Permohonan IUMK dan NIB

1. Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login
2. Pilih menu Permohonan –>IUMK –>Nomor Induk Berusaha
3. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
4. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
5. Klik Tambah Usaha
6. Setelah terisi semua klik Simpan
7. Setelah berhasil disimpan, klik Selanjutnya
8. Pada form izin lokasi dan lingkungan, Klik Selanjutnya
9. Pastikan data sudah benar kemudian centang lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha
10. Kemudian klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha

VIA APLIKASI

1. Install Aplikasi OSS Indonesia di Playstore atau App Store

2. Buka Aplikasi OSS Indonesia dan pilih “Daftar”

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved