Pria Disabilitas Dibunuh di Subang

Sadisnya 2 Perempuan Habisi Toikin Pria Disabilitas di Subang, 27 Luka Tusuk Tembus Paru dan Ginjal

Polres Subang menguak hasil autopsi terhadap jasad Toikin pria Disabilitas jadi korban pembunuhan dua perempuan

Editor: Moch Krisna
Foto Tribunjabar/Ahya Nurdin
DIINTROGRASI - Pelaku saat diintrograsi untuk mencari pisau yang digunakan untuk menghabisi korban dan proses evakuasi korban, Rabu (29/1/2025). Motif pembunuhan lantaran cemburu dan dendam 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

"Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun khususnya bagi pelaku AN. Hal ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya

Sementara untuk pelaku dibawah umur dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Toikin terancam hukuman setengah dari orang dewasa.

"Ancaman hukuman bagi anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan berencana adalah setengah dari hukuman orang dewasa," katanya. 

Kronologi Pembunuhan

Polisi membeberkan kronologi pembunuhan Toikin (22), pria disabilitas di Subang, Jawa Barat oleh dua perempuan, A (21) dan TK (16)

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, Toikin dan dua tersangka bertemu pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB dan pergi ke laut Patimban, Desa Cigugur. Kemudian pukul 21.00 WIB, ketiganya menuju Jalan Pertamina JAZ 27, Dusun Cemaran, Desa Kalentambo

Di sana mereka nongkrong dan sempat menonton film porno. Toikin yang melecehkan TK secara reflek ditampar oleh TK. Kejadian itu juga menyulut emosi A. 

 "Akhirnya terjadilah pertengkaran antara korban dan kedua pelaku," kata Ariek saat memberikan keterangan pers, Jumat (31/1/2025).

A dan TK kemudian mengambil pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Keduanya menusuk Toikin berkali-kali hingga terkapar bersimbah darah.

Kedua tersangka kemudian meninggalkan Toikin. Sekitar pukul 23.00 WIB, A dan TK kembali datang ke TKP untuk memastikan korban sudah tewas.

Mengetahui korban sekarat, tersangka kembali menusuk Toikin hingga tak lagi bernapas. Kedua tersangka kembali pergi dan membuang pisau dan ponsel korban ke sumur yang berada tak jauh dari tempat kejadian perkara.

"Kedua pelaku ditangkap 3x24 jam setelah kejadian di rumah TK di Dusun Mekarjati, RT 034, RW 008, Desa Pusakajaya Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Rabu (29/1/2025) siang," kata Ariek.

 Ariek menyebut Toikin dan TK pernah berpacaran saat TK masih SMP. Namun Toikin tak terima diputus dan terus menghubungi TK untuk bertemu. TK enggan lantaran mengaku pernah dilecehkan. Adapun A juga disebut kini. memiliki hubungan dengan TK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan, kata Ariek, motif kedua tersangka menghabisi Toikin karena cemburu dan dendam.

 "Jadi intinya, motif pelaku membunuh korban ini lebih ke faktor cemburu dan dendam," kata Ariek.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved