Berita Viral

Kejamnya A, Pria Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Jasadnya Dibuang dan Ditimbun Sampah Daun Kering

A dengan kejamnya menyiasati perbuatannya membuang jasad ibu kandungnya sendiri di kebun kosong dekat rumahnya dan ditutupi dedaunan pada (12/1/2025)

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
ANAK BUNUH IBU KANDUNG- Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo saat jumpa pers terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh A (48) warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman terhadap ibu kandung hingga meninggal dunia, Kamis (30/1/2025). A dengan kejamnya menyiasati perbuatannya membuang jasad ibu kandungnya sendiri di kebun kosong dekat rumahnya dan ditutupi dedaunan pada (12/1/2025) 

TRIBUNSUMSEL.COM - A (48) ditangkap polisi setelah menganiaya ibu kandungnya, SM (76), hingga tewas di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

A dengan kejamnya menyiasati perbuatannya dengan membuang jasad ibu kandungnya sendiri di kebun kosong dekat rumahnya dan ditutupi dedaunan pada Minggu, (12/1/2025) lalu.

Tubuh korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan penuh luka.

Baca juga: Gegara Jengkel kepada Korban, Anak Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri di Sleman

ANAK BUNUH IBU - Polisi menangkap A alias S (48), pelaku pembunuhan ibu kandung berinisial SM (76) di Dusun Sembung, Kelurahan Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 30 Januari 2025. A diketahui membunuh ibunya karena kesal kerap diprotes.
ANAK BUNUH IBU - Polisi menangkap A alias S (48), pelaku pembunuhan ibu kandung berinisial SM (76) di Dusun Sembung, Kelurahan Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 30 Januari 2025. A diketahui membunuh ibunya karena kesal kerap diprotes. (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan anak sulung korban, SP, yang tidak menemukan ibunya di rumah. 

Kala itu, anak sulung korban mengunjungi rumah orangtuanya dan mendapati rumah dalam keadaan sepi dan tertutup.
 
Setelah tidak menemukan adik dan ibunya, SP menghubungi saudaranya, TR, untuk mencari keberadaan mereka.

Menjelang sore, SP mencari di kebun dan menemukan gundukan sampah daun kering yang mencurigakan.

Saat diperiksa, ia menemukan kaki manusia dan mencium bau menyengat.

SP kemudian memanggil saudaranya dan pihak kepolisian untuk melaporkan temuan tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah pada A, anak bungsu korban yang tinggal serumah dengannya.

"Korban SM, usia 76 tahun, warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Tersangka A, usia 48 tahun, adalah anak kandung korban," ujar Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam jumpa pers, Kamis (30/01/2025). 

Motif Pembunuhan

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat aniaya ibunya pertama kali pada 29 Desember 2024. 

Pada 1 Januari 2025, ia kembali menganiaya dengan mencekik korban hingga akhirnya korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025.

"Motif pelaku adalah rasa jengkel terhadap korban karena korban kerap merasa tidak puas dengan pelayanan pelaku dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

Menurutnya, selama ini pelaku seorang diri merawat korban, karena mereka tinggal berdua di rumah. 
Kakak-kakak pelaku telah berkeluarga dan tinggal bersama keluarga masing-masing.

"Pelaku selama ini merawat korban seorang diri," jelasnya.

Baca juga: Motif 2 Wanita Pelaku Pembunuhan Pria Disabilitas di Subang, Cemburu dan Hubungan Sesama Jenis

Setelah kematian SM, A meletakkan tubuh ibunya di tempat tidur.
 
Dua hari kemudian, bau menyengat mulai tercium, dan A mengoleskan balsem untuk menutupi bau tersebut.

Pada 10 Januari, A memindahkan tubuh SM ke kebun dan menutupinya dengan daun kering.

"Setelah SM meninggal dunia, pelaku membawa jenazah korban ke kebun kosong di sekitar rumah," imbuhnya.

Berdasarkan hasil autopsi, polisi menemukan fakta bahwa korban mengalami sejumlah luka dan patah tulang.

"Setelah dilakukan autopsi, ditemukan luka pada bagian bawah leher dan tulang rusuk yang patah. Kami mencurigai adanya tindak kekerasan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Pelaku A dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Kasus ini tetap diproses sesuai hukum," tegasnya.

A kini disangka melanggar pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan visum et psikiatrikum bagi pelaku.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KASUS Anak Kubur Ibu Kandung di Kebun Dekat Rumah Ditutupi Daun, TKP Gamping Sleman

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved