Cara dan Syarat Daftar Menjadi Agen LPG 3 Kg, Lengkap dengan Ketentuannya
Artikel ini berisi penjelasan mengenai cara dan syarat mendaftar jadi agen LPG bersubsidi 3 Kg, lengkap dengan ketentuannya.
TRIBUNSUMSEL.COM- Cara dan syarat daftar menjadi agen liquid petroleum gas (LPG) 3 kilogram perlu dipahami masyarakat, terutama para pengecer gas.
Sebab, per tanggal 1 Februari 2025, pengecer penjualan elpiji 3 kilogram (Kg) tidak diperbolehkan lagi.
Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.
Yuliot mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025) via kompas.com.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk menjadi agen LPG PSO atau LPG bersubsidi (LPG 3 Kg), simak ketentuan pendaftaran berikut seperti dirangkum dari laman resmi Pertamina Patra Niaga.
Ketentuan Pendaftaran
- Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi) dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.
- Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan.
- Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan NPWP perusahaan.
- Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung.
- Luas lahan minimal 165m2 untuk keagenan LPG, untk spbe minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir),atau deposito dengan saldo minimal Rp 750.000.000 untuk keagenan LPG, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT.
Sementara itu, dokumen-dokumen pendukung yang perlu disiapkan adalah:
Pelaksanaan Operasional
Setelah dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO, calon mitra harus memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.
Menjadi agen LPG PSO berarti harus melaksanakan operasional yang sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
Persyaratan Umum Perizinan
Persyaratan umum perijinan Agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 (enam) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina adalah sebagai berikut.
- Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG 3 Kg:
- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Surat Referensi Bank.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai:
- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
- Pakta Integritas - Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait. (Poin 1 sd 11: disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. Poin 12: disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg).
Persyaratan sarana dan fasilitas Agen LPG 3 Kg:
- Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
- Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain:
- Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 persen dari luasan gudang.
- Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
- Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
- Dilengkapi dengan Gas Detector.
- Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
- Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
- Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong. - Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.
- Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
- Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.
- Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).
- Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.
- Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.
- Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
- Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
- Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).
Baca juga: Mulai Besok 1 Februari 2025, Pengecer Tidak Diperbolehkan Lagi Menjual Elpiji 3 Kg
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Via Cotetax, Efektif Digunakan untuk Pelaporan SPT Tahun Depan
Baca juga: Cek PIP Kemdikbud Go Id 2025 Terbaru dan Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.