Bansos

Cek PIP Kemdikbud Go Id 2025 Terbaru dan Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud

Syarat penerima PIP yakni terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK, a

Editor: Abu Hurairah
pip.kemdikbud.go.id
PIP KEMDIKBUD - Tangkap layar logo laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/ Kamis (30/1/2025). Syarat penerima PIP yakni terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah 

TRIBUNSUMSEL.COM - PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.

Syarat penerima PIP yakni terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat).

Masyarakat dapat mengecek apakah anaknya termasuk penerima PIP melalui laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id atau menghubungi operator sekolah masing-masing.

Cara Cek Bansos PIP Januari 2025

  • Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  • Kemudian masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
  • Klik 'Cek Penerima PIP'.

Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.

Siswa yang masuk dalam daftar penerima tinggal melakukan pencairan dana PIP Kemdikbud.

Kenapa Penting untuk Mengecek Penerima PIP Januari 2025?

Mengecek status penerimaan bansos PIP sangat penting agar bisa mengetahui apakah siswa berhak mendapatkan bantuan.

Jika terdaftar, bantuan ini dapat sangat membantu dalam meringankan beban biaya pendidikan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, siswa dapat dengan mudah mengecek status bansos PIP Kemdikbud.

Pastikan untuk memanfaatkan bantuan ini demi kelangsungan pendidikan.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Jadwal pencairan dana PIP Kemdikbud 2025 telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Diketahui jadwal penyaluran dana PIP akan dibagi ke dalam tiga termin sebagai berikut: 

  • Termin 1: Februari-April
    Penerima dana PIP di termin I dikhusukan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). 
  •  Termin 2: Mei-September 
    Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima PIP termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi, termasuk anak yang dianggap berhak menerima PIP
  • Termin 3: Oktober-Desember 
    Penerima dana PIP termin ini merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.  

Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap. Artinya, setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda tapi tetap pada periode yang ditetapkan. 

Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud Bulan Januari 2025

Jika nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id, lakukan akses pencairan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved