Berita Nasional

Mulai Besok 1 Februari 2025, Pengecer Tidak Diperbolehkan Lagi Menjual Elpiji 3 Kg

Per 1 Februari 2025, pengecer penjualan elpiji 3 kilogram (Kg) tidak diperbolehkan lagi.Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumb

Editor: Moch Krisna
Warta Kota/Nuri Yatul
AGEN GAS ELPIJI - Agen penjualan elpiji 3 kilogram 'Simanjuntak' di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Jumat (31/1/2025). Simanjuntak, salah satu pemilik agen gas elpiji di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, menyampaikan, tidak ada kelangkaan gas elpiji di daerahnya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Per 1 Februari 2025, pengecer penjualan elpiji 3 kilogram (Kg) tidak diperbolehkan lagi.

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.

Yuliot mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina

 "Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025) via kompas.com.

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Gas elpiji 3 kilogram langka di Pagaralam, warga mengungkap keresahaannya. Jika pun ada yang jual maka harganya melambung sampai Rp 35.000 per tabung. Gambar ilustrasi
Gas elpiji 3 kilogram langka di Pagaralam, warga mengungkap keresahaannya. Jika pun ada yang jual maka harganya melambung sampai Rp 35.000 per tabung. Gambar ilustrasi (dok tribun sumsel)

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya.

Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.

Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Yuliot menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.

Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.

"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. 

Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.

Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Harga Elpiji 3 kg

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved