Berita Palembang
Cara Daftar NPWP Online Via Cotetax, Efektif Digunakan untuk Pelaporan SPT Tahun Depan
Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan proses pendaftaran, mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi secara digital.
Penulis: Hartati | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP online melalui aplikasi Coretax.
Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan proses pendaftaran, mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi secara digital.
Pada dasarnya, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna, termasuk mendaftar NPWP baru.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP Sumsel Babel, Teguh Pribadi Prasetya MM mengatakan keramaian di kantor pajak hari ini, Kamis (30/1/2025) bukan karena pendaftaran NPWp Online coretax, tapi karena libur panjang akhir dan awal pekan sehingga banyak wajib pajak yang datang ke kantor untuk sejumlah urusan.
Urusan itu berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2024 baik SPT pribadi atau perorangan atau SPT badan.
Sementara itu untuk layanan Coretax saat ini masih terus diperbaharui karena saat ini memang masih migrasi sehingga datanya dimigrasikan secara terpusat.
Kendala paling umum adalah masih berprosesnya migrasi data pada sistem coretax.
"Saat ini DJP terus melakukan upaya perbaikan server, memperluas jaringan dan kapasitas bandwidth, antarmuka pengguna, sinkronisasi data, serta layanan penerbitan faktur pajak," kata Teguh, Kamis (30/1/2025).
Teguh menambahkan proses pendaftaran sering terjadi kendala terkait data sinkronisasi ke Dukcapi atau AHU.
Wajib pajak harus menginput data yang sama persis dengan yang tercantum pada KK, KTP serta data lain karena sistem tidak dapat mentoleransi kesalahan penulisan.
Baca juga: Cara Bikin NPWP Online Terbaru 2025 Lewat Laman Coretaxdjp.pajak.go.id
"Jika ada kendala pada data kependudukan yang belum sinkron maka itu harus diverifikasi dulu ke Disdukcapil karena data yang digunakan pada pendaftaran Coretax adalah NIK," kata Teguh.
Cara pendaftaran NPWP melalui Coretax juga mudah tinggal daftar mandiri saja dari rumah atau kantor atau darimana saja.
Jika tidak ada kendala dan semua data bener maka mudah, namun jika ada kendala maka bisa mendatangi kantor pajak terdekat untuk meminta bantuan pendaftaran karena disiapkan petugas di masing-masing kantor pajak yang siap membantu wajib pajak.
Masyarakat diminta daftar sendiri untuk menghindari membludaknya layanan dan juga mendaftarkan sendiri juga mudah tidak harus memakan waktu dan biaya untuk keluar.
Masyarakat juga diminta jangan khawatir jika belum bisa daftar NPWP online via coretax saat ini karena saat ini memang masih proses migrasi.
Sehingga bisa saja saat pendaftaran sudah berjalan tiba-tiba saja ada kendala karena memang terus diperbaharui dan diperbaiki selama masa migrasi.
Cara pendaftaran wajib pajak orang pribadi melalui Coretax berdasarkan modul Coretax:
1. Buka laman Cortax di situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman login Portal Wajib Pajak
3. Pilih jenis Wajib Pajak sesuai kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu, atau Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
4. Sistem akan menampilkan pertanyaan "Apa Wajib Pajak memiliki NIK? Jika Anda Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK"
5. Pilih jenis registrasi yang diinginkan, yaitu "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP
6. Isi data pribadi di kolom "Detail Identitas Wajib Pajak", seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
7. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif di kolom "Detail Kontak Wajib Pajak"
8. Klik opsi "Verifikasi" agar sistem kemudian akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Masukkan kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.
9. Tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada secara optional lalu klik "Berikutnya"
10. Tambahkan "Data ekonomi" pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
11. Lalu, isikan detail alamat Wajib Pajak
12. Setelah itu, lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
13. Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika surat benar lakukan konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".
14. Setelah proses pendaftaran berhasil, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP online.
15. Jika pendaftaran sudah selesai, Coretax akan mengirimkan nomor dan cetakan NPWP berbentuk PDF melalui alamat email yang didaftarkan.
Baca berita menarik lainnya di google news
Dijanjikan Target Penjualan Dipenuhi, Kepala Toko di Palembang Malah Berbuat Asusila ke Bawahannya |
![]() |
---|
RRI Gelar Program Kita Indonesia, Suarakan Semangat Kebangsaan, Jangan Hilang Tergerus Budaya Asing |
![]() |
---|
International Education Fair Hadirkan Puluhan Institusi Pendidikan dari dalam dan Luar Negeri |
![]() |
---|
Pohon Tumbang Menimpa Satu Motor di Jalan Kamboja Ilir Timur I Palembang, Rusak dan Penyok |
![]() |
---|
Gerak Cepat Tangan Pencuri di Palembang Beraksi di Konter Pulsa, Bawa Kabur Uang Rp 800 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.