Penjagal Anjing di Palembang
Klarifikasi Thamrin Group Soal Viral Pemotor di Palembang Bawa Anjing dalam Karung dan Mulut Terikat
Thamrin Group angkat setelah disebut memiliki kaitan dengan viral aksi pemotor yang membawa 8 ekor anjing dalam karung dan mulut terikat.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Saiful Senior Manager Corporate Communication Thamrin Group Palembang memberi klarifikasi terkait viral pemotor bawa anjing dalam karung dan mulut terikat, Selasa (28/1/2025). Sebelumnya pemotor membawa anjing tersebut melintas di Jalan Jenderal Sudirman KM 5 Palembang pada Rabu 22 Januari 2025 dan berujung dilaporkan ke Polda Sumsel oleh pecinta hewan.
Dia menambahkan pihaknya sempat membuntuti sepeda motor yang membawa delapan ekor anjing itu sampai ke Jalan By Pass Alang-alang Lebar, kemudian masuk ke Lorong sempit.
"Sampai disitu tim kami kesulitan mengikuti karena naik naik mobil. Kami akan bantu pihak kepolisian melakukan investigasi," katanya.
Pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap hewan dengan pasal 302 KUHP dan berharap pelakunya segera ditangkap.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait laporan ini.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.