Mayat Dalam Koper di Ngawi

Nasib Antok, Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah Mayat Dalam Koper di Ngawi, Terancam Hukuman Mati

Antok terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Uswatun Khasanah sesuai dengan bukti-bukti di lapangan. terancam dengan hukuman mati Pasal 340

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Tersangka RTH saat digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (26/1/2025) malam. Antok terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Uswatun Khasanah sesuai dengan bukti-bukti di lapangan. terancam dengan hukuman mati Pasal 340 

Karena merasa kesal, korban mendoakan anak perempuan tersebut dengan kalimat kurang baik sehingga membuat tersangka yang notabene sebagai ayah merasa sakit hati.

"Korban pernah berucap kepada tersangka, korban mendoakan nanti sudah besar akan menjadi PSK, tersangka sakit hati," ucap Farman,

Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa korban meminta dirinya agar menghilangkan anak perempuan tersebut.

"Korban tidak terima, pelaku punya anak kecil. Korban sempat meminta supaya pelaku menghilangkan anak keduanya," tuturnya.

Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) pelaku pembunuhan mutilasi di Kediri saat digelandang ke Polda Jatim.
Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) pelaku pembunuhan mutilasi di Kediri saat digelandang ke Polda Jatim. (luhur pambudi/Tribunmataraman.)

Sebelumnya, pelaku mengaku memiliki hubungan sebagai suami siri dari korban Uswatun Khasanah warga Dusun Sidodadi, Desa Sidodadi, Garum, Blitar.

"Pengakuan sementara katanya suami siri," ungkap Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Minggu (26/1/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.

Menurut informasi yang dihimpun SuryaMalang.com, pelaku diketahui telah memiliki istri sah asal Kabupaten Ngawi.

Dari foto yang beredar, RTH terlihat mengenakan beskap adat Jawa.

Video detik-detik penyergapan RTH itu pun beredar di media sosial.

RTH dibekuk 10 polisi di jalan raya, di Madiun, Jawa Timur pada Minggu, 26 Januari 2025 

Dalam video yang beredar, RTH sempat memberikan perlawanan kepada saat hendak diamankan.

Meski begitu, RTH berhasil ditangkap dan diamankan di Markas Polda Jatim. 

Polisi dari tim Jatanras membawa RTH ke Mapolda Jatim dan langsung digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, pukul 21.33 WIB, Minggu malam. 

PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi membenarkan, tersangka RTH sengaja dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim untuk menjalani penyidikan lanjutan atas kasus tersebut. 

"Iya itu BB, besok dirilis. Ditangkap di Madiun, mohon waktu," ujar pria berkaus oblong warna hijau gelap itu, saat berjalan menyibak kerumunan awak media di halaman depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Minggu (26/1/2025) malam. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved