Mayat Dalam Koper di Ngawi

Nasib Antok, Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah Mayat Dalam Koper di Ngawi, Terancam Hukuman Mati

Antok terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Uswatun Khasanah sesuai dengan bukti-bukti di lapangan. terancam dengan hukuman mati Pasal 340

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Tersangka RTH saat digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (26/1/2025) malam. Antok terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Uswatun Khasanah sesuai dengan bukti-bukti di lapangan. terancam dengan hukuman mati Pasal 340 

RTH yang mengenakan kaos hitam kemeja hitam serta celana biru tua itu digelandang oleh beberapa orang polisi berpakaian sipil.

Kamar hotel Jadi lokasi mutilasi
 
RTH, menghabisi UK di kamar 301 di Hotel Adisurya, Kediri. 

Kamar tersebut telah dipasangi garis polisi dan menjadi fokus penyelidikan sejak Minggu pagi. Hotel ini memiliki akses langsung ke area luar, memudahkan mobilitas pelaku.

Lalu tersangka memotong-motong tubuhnya dan memasukkan potongan badan ke dalam koper merah. 

Koper berisi jasad potongan badan Uswatun Khasanah dia buang ke Ngawi dan ditemukan warga di selokan Desa Dadapan, Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025).

 Baca juga: Pilu Uswatun Khasanah jadi Korban Mutilasi Antok, Potongan Jasad Dibuang Pakai Mobil Sendiri

Potongan kepala dia buang ke Trenggalek dan potongan kaki dan tangan dia buang di Ponorogo.

Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di Hotel Adisurya Kediri, hari Minggu kemarin.

Selama digelandang menyusuri halaman parkiran menuju ke gedung tersebut, pria  itu, kondisi kedua pergelangan tangannya tampak diborgol ke belakang pinggangnya. 

Selama berjalan menyusuri jalanan menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, tersangka RTH berusaha menundukkan kepala menghindari lampu sorot lensa kamera awak media. 

Baca juga: Sadisnya A Pelaku Mutilasi Uswatun Diduga Bunuh di Hotel Kediri, Bagian Tubuh Dibuang Terpisah

Beberapa orang penyidik lainnya mulai berdatangan dengan menggunakan dua mobil yang berbeda. 

Mobil pertama, mobil jenis SUV warna putih, yang ternyata merupakan mobil sarana yang dipakai tersangka membuang jenazah korban.

Mobil kedua, mobil jenis sedan warna hitam yang ternyata merupakan mobil pribadi milik tersangka. 

Kedua kendaraan tersebut diparkir di area parkir halaman depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim sebagai barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut. 

Beberapa orang polisi mengeluarkan sebuah kantung kresek berwarna hitam yang telah diikat pada bagian ujungnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved