Berita OKU Timur

Mencuri Handphone di Toko Warga, Pendi Kuli Angkut Batu di OKU Timur Pasrah Ditangkap Polisi

Anggota Polsek Madang Suku II menangkap Pendi (45 tahun) warga Kabupaten Banyuasin yang sudah mencuri handphone di toko warga OKU Timur.

Polsek Madang Suku II
Pelaku pencurian Handphone Pendi (45) sudah diamankan di Polsek Madang Suku II. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Anggota Polsek Madang Suku II menangkap Pendi (45 tahun) warga Kabupaten Banyuasin yang sudah mencuri handphone di toko warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. 

Pendi yang sedang bekerja mengangkut batu bata hanya bisa pasrah saat dibawa petugas untuk mempertanggungjawabkan tindak kejahatannya. 

Penangkapan terhadap pelaku diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 02 / I / 2025 / SUMSEL / OKUT / MDS II, Tanggal 19 Januari 2025.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian kronologi kejadian bermula pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di toko rumah Selvy Indriani (28) di Desa Jati Mulyo II, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Pada saat kejadian pelapor sedang mengasuh anaknya yang sedang menangis, sedangkan di tokonya hanya ada sang ibu yang sedang melayani pembeli.

Kemudian ada satu orang laki-laki yang datang kemudian mengambil satu unit Handphone merk REALME NOTE 60 warna Hitam.

Setelah pelaku mengambil Handphone tersebut dia langsung pergi mengendarai sepeda motor dan sempat dikejar namun jejaknya hilang. 

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Madang Suku II guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone merk REALME NOTE 60 warna Hitam beserta uang Saldo Dana sebesar Rp 680.000, yang berada di HP milik korban dan jika diuangkan dengan total Rp. 3.000.000.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Madang Suku II Iptu Ario Wibowo ST membenarkan penangkapan Pendi (45) pelaku pencurian Handphone.

Lanjut kata dia, pada Minggu 26 Januari 2025 Kanit Reskirim AIPDA Harmoko beserta anggota Polsek Madang Suku II mengetahui keberadaan pelaku yang sedang bekerja mengangkut batu bata.

Kemudian ia memerintahkan melalui Kanit Reskirim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Lalu saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Selanjutnya didapatlah barang bukti milik korban berada dipelaku. Serta dilakukan penangkapan kepada pelaku dan dibawa ke Polsek Madang Suku II untuk ditindak lanjuti," pungkasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukuman untuk pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.
 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved