Mayat Dalam Koper di Ngawi

Fakta Antok Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Dalam Koper Ternyata Dibantu Kerabat, Ini Perannya

Terungkap fakta dibalik tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) membuang mayat Ustawun Khasanah (29), ternyata tak sendirian.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(Dok. Polda Jatim)
Di depan kamar hotel terlihat aktivitas tersangka RTH dan kerabatnya MAM sebelum membuang mayat dalam koper, Senin (27/1/2025) 

Sementara dalam rekaman CCTV tidak menunjukkan aktivitas MAM membantu tersangka untuk eksekusi. 

"Peran sementara hanya sebatas antar jemput," tuturnya.

Mobil Korban Dijual

Selain itu, usai memutilasi korban, Antok ternyata menjual mobil korban.

Diketahui, mobil korban yang bermerek Suzuki Ertiga berwarna putih sempat terlihat dikendarai korban pada Minggu (19/1/2025).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, mengungkapkan bahwa mobil Suzuki Ertiga milik korban bernama Uswatun Khasanah (29) terjual seharga Rp 57 juta. 

"Tersangka menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seorang yang di Kabupaten Sidoarjo," ujarnya pada Senin (27/1/2025).

Mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nomor polisi AG 1078 PB tersebut awalnya dibawa korban ke Hotel Adisurya, tempat di mana dia dibunuh dan dimutilasi. 

Setelah kejadian tragis tersebut pada Senin (20/1/2025) pukul 05.00 WIB, tersangka menggunakan mobil tersebut untuk membawa jenazah korban ke rumah kosong milik neneknya sebelum berangkat ke Surabaya untuk menjualnya. 

Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa mobil tersebut dijual melalui situs online. 

"Dijual lewat online melalui grup di jaringan mereka. Karena ini mobilnya masih kredit, makanya jaringan-jaringan tertentu saja yang bisa mengakses," ujar Jumhur. 

Setelah berhasil menjual mobil tersebut, tersangka menggunakan uangnya untuk membeli mobil Toyoys Vios seharga Rp 75 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal pembunuhan, tetapi juga pencurian. 

Ia dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Awal Mula Bunuh

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved