Berita Palembang

Libur Isra Mikraj &Tahun Baru Imlek 2025,Layanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup 3 Hari

Kasat Lantas Polrestabes, Palembang, AKBP Yenny Diarty mengatakan penutupan sementara satpas pelayanan pembuatan SIM selama tiga hari

Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
andi wijaya/sripoku.com
Satpas pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan Satpas Pelayanan surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara selama 3 hari karena libur nasional israj mikraj dan imlek 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Satpas pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara selama 3 hari.

Kasat Lantas Polrestabes, Palembang, AKBP Yenny Diarty mengatakan penutupan sementara satpas pelayanan pembuatan SIM selama tiga hari dalam rangka hari libur nasional yakni isra mikraj Nabi Muhammad SAW dan libur nasional dan cuti bersama tahun baru imlek 2576 kongzili. 

"Pelayanan SIM tutup selama tiga hari, mulai dari Senin (27/1/2025), nanti. Yang diketahui libur nasional memperingati isra mikraj Nabi Muhammad SAW. Dilanjutkan libur nasional dan cuti bersama tahun baru imlek 2576 kongzili yang jatuh pada hari Selasa dan Rabu (28-29/1/2025), " ungkap Yenny. 

Lanjutnya, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28 dan 29 Januari 2025 bisa melakukan perpanjangan SIM pada saat selesai libur nasional tersebut. 

"Yang SIM nya habis masa berlaku pada tanggal tersebut, diberikan tenggang waktu selama 4 hari kerja untuk mengurus perpanjangan SIM, mulai dari kamis (30/1/2025) sampai senin (3/2/2025), dan tetap menjalankan mekanisme perpanjangan SIM, "tegasnya. 

Kemudian bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Jadi bagi pemegang SIM jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan dimasa tenggat yang diberikan, "katanya sambil mengatakan Satpas Polrestabes Palembang akan beroperasi pada pukul 08.00-15.00, seperti biasanya.

Baca juga: Sosialisasi Perekrutan SMA Kemala Taruna, Polrestabes Palembang Datangi SMPN 24 Tegal Binangun

Ditempat yang sama, Kasat Intelkam Polrestabes Palembang AKBP MP Nasution mengatakan selama libur nasional dan cuti bersama Pelayanan SKCK akan tutup sementara selama libur nasional isra mikraj Nabi Muhammad SAW dan libur nasional dan cuti bersama tahun baru imlek 2576 Kongzili. 

Nasution mengatakan jika pelayanan SKCK di Polestabes Palembang akan kembai dibuka seperti biasa dan mendaftar secara online pada, Kamis (30/1/2025) mendatang.

"Bagi masyarakat bisa datang lagi saat sudah kembali dibuka dengan menyiapkan terlebih dahulu syarat-syaratnya," katanya. 

Lanjut Nasution, syarat yang harus dibawa untuk pengurusan SKCK diantaranya fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar.

 "Selain itu juga 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah," katanya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved