Berita Palembang
Libur Isra Mikraj &Tahun Baru Imlek 2025,Layanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup 3 Hari
Kasat Lantas Polrestabes, Palembang, AKBP Yenny Diarty mengatakan penutupan sementara satpas pelayanan pembuatan SIM selama tiga hari
Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Satpas pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara selama 3 hari.
Kasat Lantas Polrestabes, Palembang, AKBP Yenny Diarty mengatakan penutupan sementara satpas pelayanan pembuatan SIM selama tiga hari dalam rangka hari libur nasional yakni isra mikraj Nabi Muhammad SAW dan libur nasional dan cuti bersama tahun baru imlek 2576 kongzili.
"Pelayanan SIM tutup selama tiga hari, mulai dari Senin (27/1/2025), nanti. Yang diketahui libur nasional memperingati isra mikraj Nabi Muhammad SAW. Dilanjutkan libur nasional dan cuti bersama tahun baru imlek 2576 kongzili yang jatuh pada hari Selasa dan Rabu (28-29/1/2025), " ungkap Yenny.
Lanjutnya, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28 dan 29 Januari 2025 bisa melakukan perpanjangan SIM pada saat selesai libur nasional tersebut.
"Yang SIM nya habis masa berlaku pada tanggal tersebut, diberikan tenggang waktu selama 4 hari kerja untuk mengurus perpanjangan SIM, mulai dari kamis (30/1/2025) sampai senin (3/2/2025), dan tetap menjalankan mekanisme perpanjangan SIM, "tegasnya.
Kemudian bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Jadi bagi pemegang SIM jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan dimasa tenggat yang diberikan, "katanya sambil mengatakan Satpas Polrestabes Palembang akan beroperasi pada pukul 08.00-15.00, seperti biasanya.
Baca juga: Sosialisasi Perekrutan SMA Kemala Taruna, Polrestabes Palembang Datangi SMPN 24 Tegal Binangun
Ditempat yang sama, Kasat Intelkam Polrestabes Palembang AKBP MP Nasution mengatakan selama libur nasional dan cuti bersama Pelayanan SKCK akan tutup sementara selama libur nasional isra mikraj Nabi Muhammad SAW dan libur nasional dan cuti bersama tahun baru imlek 2576 Kongzili.
Nasution mengatakan jika pelayanan SKCK di Polestabes Palembang akan kembai dibuka seperti biasa dan mendaftar secara online pada, Kamis (30/1/2025) mendatang.
"Bagi masyarakat bisa datang lagi saat sudah kembali dibuka dengan menyiapkan terlebih dahulu syarat-syaratnya," katanya.
Lanjut Nasution, syarat yang harus dibawa untuk pengurusan SKCK diantaranya fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar.
"Selain itu juga 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah," katanya.
Baca berita menarik lainnya di google news
berita palembang
Polrestabes Palembang
Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tu
Tribunsumsel.com
| Siaga Bencana Hidrometeorologi, Wakapolda Sumsel Ingatkan Kawasan Hijau Harus Dipertahankan |
|
|---|
| Kunjungan Kerja ke Palembang, Kasad Jenderal TNI Maruli Tinjau Rumah Dinas Hingga Panen Raya |
|
|---|
| Sumsel Masuk Wilayah Rawan Bencana Banjir Hingga Longsor, Polrestabes Palembang Gelar Apel Siaga |
|
|---|
| Gegara Tak Beri Uang, Lansia di Palembang Dianiaya Anak Hingga Jari Nyaris Putus |
|
|---|
| PILU Pedagang Kaligrafi Keliling di Palembang Dikeroyok di Jalan, Dituduh Pecahkan Kaca Rumah Makan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.