Ramadan

Libur Panjang Saat Ramadan dan Idul Fitri, Tak Kurangi Hak Cuti Tahunan Bagi ASN di Pemkab OKI

Mengenai libur yang cukup panjang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Lubis menyatakan pelaksanaan cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti pegawai

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Plh Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Lubis - Libur Panjang Saat Ramadan dan Idul Fitri, Tak Kurangi Hak Cuti Tahunan Bagi ASN di Pemkab OKI 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Sistem pembelajaran sekolah dan libur bersama pegawai selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah telah diterbitkan melalui surat keputusan bersama (SKB) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama.  

Menanggapi kebijakan itu, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) juga telah menerbitkan surat edaran Bupati nomor: 800/24.1/BKPSDM.IV/2025 mengenai hari libur dan cuti bersama di lingkungan Pemkab.

Dikatakan Plh Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Lubis surat edaran berlaku bagi seluruh sekolah, madrasah, pesantren dan satuan pendidikan keagamaan lainnya di Kabupaten OKI.  

"Dalam keputusan telah mengatur mekanisme jadwal pembelajaran selama bulan ramadhan yang akan mengikuti kalender pendidikan pemerintah yang mencakup awal ramadhan, Idul Fitri, cuti bersama, serta libur Idul Fitri yang berlaku untuk seluruh satuan pendidikan," kata Lubis dihubungi pada Jum'at (24/1/2025) siang.

Dijelaskan dia, awal ramadhan dimulai tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, siswa menjalani pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga atau tempat ibadah sesuai penugasan sekolah atau pendidikan keagamaan.

"Pembelajaran sekolah dimulai tanggal 6-25 Maret 2025, siswa beragama Islam dianjurkan ikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, kegiatan yang meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia,"

"Sedangkan libur lebaran dimulai pada 26 Maret hingga 8 April 2025, masuk sekolah kembali tanggal 9 April 2025 mendatang," imbuhnya.

Baca juga: Hiburan Malam di Empat Lawang Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadan, Bakal Ditindak Tegas

Baca juga: Aturan Waktu Belajar Pembelajaran di Sekolah Selama Bulan Ramadan 2025, Ini Penjelasannya

Menurut Lubis hal terpenting Dinas Pendidikan OKI diinstruksikan menyusun rencana pembelajaran selama bulan ramadhan, termasuk penyelarasan waktu pelaksanaan kegiatan di sekolah.  

"SKB 3 menteri menjadi pedoman  dunia pendidikan implementasikan proses belajar-mengajar disekolah selama bulan ramadhan," paparnya.

Mengenai libur yang cukup panjang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Lubis menyatakan pelaksanaan cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai.

"Pelaksanaan cuti bersama dijelaskan dalam surat edaran Bupati tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved