Berita Palembang
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Kantor Samsat Wilayah Sumsel Akhir Januari 2025, Tutup 3 Hari
Kantor SAMSAT wilayah Provinsi Sumatera Selatan akan libur sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di akhir Januari 2025.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor SAMSAT wilayah Provinsi Sumatera Selatan akan libur 3 hari sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di akhir Januari 2025.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan, sesuai Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP/01/1/2025/DITLANTAS, Nomor: 001/188.4/BAPENDA/2025, dan Nomor: P/1/SP/2025 maka pelayanan di kantor SAMSAT wilayah Provinsi Sumsel akan disesuaikan.
"Berdasarkan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Bapenda Sumsel dan PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel, maka pelayanan di kantor SAMSAT wilayah Provinsi Sumsel akan disesuaikan," kata Rizwan, Jumat (24/1/2025).
Dikatakannya, Kantor Pelayanan Bersama SAMSAT dan sentra-sentra layanan SAMSAT wilayah hukum Provinsi Sumsel pada tahun 2025 tidak melakukan pelayanan SAMSAT pada Tanggal 27 Januari 2025, memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2025 yang merupakan Hari Libur Nasional Tahun 2025
Lalu tanggal 28 Januari 2025 yang merupakan cuti bersama tahun 2025, dan tanggal 29 Januari 2025 Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili yang merupakan hari libur Nasional Tahun 2025.
"Pelayanan Kesamsatan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025. Untuk itu kami mengingatkan kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan jadwal pelayanan," katanya.
Ia pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan keperluan administrasi kendaraan dan pajak sebelum atau sesudah periode libur.
Rizwan menjelaskan, terhadap kendaraan yang jatuh tempo masa pajak kendaraan berakhir pada tanggal 27-29 Januari 2025 dapat dilakukan pendaftaran pada tanggal 30 Januari 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi.
"Namun, jika dilakukan pendaftaran pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 maka akan dikenakan sanksi administrasi. Untuk itu yang berakhir pada 27-29 Januari bisa dibayarkan sebelum tanggal tersebut atau paling telat pada 30 Januari," jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor SAMSAT terdekat atau mengakses situs resmi masing-masing instansi terkait.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Ketua Tim Plasma Sawit di OKI Laporkan Dugaan Penggelapan, Sebut Lahan Terbengkalai 10 Tahun |
|
|---|
| Gegara Suara Motor, Irul Warga OKU Tusuk Tetangga Hingga Tewas, Kesal Korban Tak Terima Ditegur |
|
|---|
| Prosedur Permintaan Darah di PMI Sumsel Serta Biaya Kantong Darah Berdasarkan Kementerian Kesehatan |
|
|---|
| Viral Fuso Hangus Terbakar di Pool Alat Berat di Sukarami Palembang, Sopir Langsung Melompat |
|
|---|
| Mengenal Lomba Bentengan, Olahraga Tradisional yang Digelar di Poparnas 2025, Adu Kemampuan Fisik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.