Berita Palembang

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Kantor Samsat Wilayah Sumsel Akhir Januari 2025, Tutup 3 Hari

Kantor SAMSAT wilayah Provinsi Sumatera Selatan akan libur sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di akhir Januari 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Kantor Samsat Palembang 1 - Berikut jadwal libur dan cuti bersama kantor SAMSAT wilayah Provinsi Sumsel akhir Januari 2025. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor SAMSAT wilayah Provinsi Sumatera Selatan akan libur 3 hari sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di akhir Januari 2025. 

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan, sesuai Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP/01/1/2025/DITLANTAS, Nomor: 001/188.4/BAPENDA/2025, dan Nomor: P/1/SP/2025 maka pelayanan di kantor SAMSAT wilayah Provinsi Sumsel akan disesuaikan.

"Berdasarkan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Bapenda Sumsel dan PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel, maka pelayanan di kantor SAMSAT wilayah Provinsi Sumsel akan disesuaikan," kata Rizwan, Jumat (24/1/2025).

Dikatakannya, Kantor Pelayanan Bersama SAMSAT dan sentra-sentra layanan SAMSAT wilayah hukum Provinsi Sumsel pada tahun 2025 tidak melakukan pelayanan SAMSAT pada Tanggal 27 Januari 2025, memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2025 yang merupakan Hari Libur Nasional Tahun 2025 

Lalu tanggal 28 Januari 2025 yang merupakan cuti bersama tahun 2025, dan tanggal 29 Januari 2025 Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili yang merupakan hari libur Nasional Tahun 2025. 

"Pelayanan Kesamsatan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025. Untuk itu kami mengingatkan kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan jadwal pelayanan," katanya. 

Ia pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan keperluan administrasi kendaraan dan pajak sebelum atau sesudah periode libur.

Rizwan menjelaskan, terhadap kendaraan yang jatuh tempo masa pajak kendaraan berakhir pada tanggal 27-29 Januari 2025 dapat dilakukan pendaftaran pada tanggal 30 Januari 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi. 

"Namun, jika dilakukan pendaftaran pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 maka akan dikenakan sanksi administrasi. Untuk itu yang berakhir pada 27-29 Januari bisa dibayarkan sebelum tanggal tersebut atau paling telat pada 30 Januari," jelasnya. 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor SAMSAT terdekat atau mengakses situs resmi masing-masing instansi terkait.
 
 
 
 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved