Berita Nasional

Ini Kata Jokowi Soal Tudingan Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Disebut Terbit di Eranya

 "Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke

Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/Labib Zamani)
Presiden ke-7 RI Jokowi dan Hatta Rajasa di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kisruh pagar laut di perairan Tangerang sepanjang 30 KM turut disoroti mantan Presiden RI ke-7 Jokow Widodo.

Jokowi meminta agar proses legal penerbitan sertifikat tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Setelah dituding penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten yang terbit pada 2023 atau di era pemerintahannya.

 "Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya," jelasnya saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025) via Kompas.com.

Jokowi juga menekankan bahwa pemeriksaan tidak hanya berlaku untuk SHM, tetapi juga untuk SHGB. Menurutnya, penerbitan sertifikat pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia.

"Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu," tambahnya.

Sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang telah terbit pada 2023.

 Hal itu berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," ungkap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

AHY juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai penerbitan sertifikat pagar laut tersebut saat menjabat sebagai Menteri ATR, karena baru bergabung dengan kementerian tersebut pada 2024. Ia menjelaskan, tidak semua sertifikat yang diterbitkan kementerian dapat di-review satu per satu, kecuali jika ada laporan dari masyarakat atau pihak lain.

 "Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia," kata AHY.

 "Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu per satu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan," imbuh dia.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved