Jambret di Lubuklinggau

Takut Ditembak, Jambret di Lubuklinggau Diserahkan Keluarga Ke Polisi, Susul Temannya di Penjara

Satu lagi jambret viral dua wanita muda di Kota Lubuklinggau Sumsel menyusul temannya Nata Legawa ke penjara.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Polres Lubuklinggau
Caca Juniansyah (21 Tahun) pelaku jambret di Lubuklinggau kini menyusul rekannya dipenjara. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Satu lagi jambret viral dua wanita muda di Kota Lubuklinggau Sumsel menyusul temannya Nata Legawa ke penjara.

Tersangka Caca Juniansyah (21 Tahun) warga Jalan Nangka Lintas RT.01 Kelurahan Ponorogo Kecamatan  Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Caca Juniansyah ditangkap Polisi setelah diantarkan pihak keluarganya ke Polres Lubuklinggau karena khawatir diambil tindakan tegas.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan melalui Kanit Pidum Iptu Suwarno menyampaikan aksi jambret dilakukan pelaku bersama temannya Pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2025, sekira pukul 18.30 WIB.

"Saat itu korban atas nama Riska bersama dengan adiknya Citra menjadi korban jambret saat dalam perjalanan pulang dari memperbaiki HP," kata Suwarno pada wartawan, Senin (20/1/2024).

Baca juga: Lokasi Handphone Terlacak, Nata Jambret 2 Wanita Muda di Lubuklinggau Ditangkap Dalam Kosan Teman

Selanjutnya saat di lokasi kejadian depan cafe Hambal Ayo Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba. 

Tiba-tiba dari sebelah kiri datang dua orang laki-laki yang menaiki sepeda motor Honda Beat warna Silver.

"Keduanya langsung memepet sepeda motor korban dan langsung merampas HP milik korban,setelah berhasil mengambil HP tersebut ke 2 pelaku langsung kabur menuju ke Jalan Padat Karya Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II," bebernya.

Saat kejadian korban dan warga disekitar sudah berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua Unit merk OPPO A55 dan OPPO A15, ditafsir kerugian senilai Rp.4 juta.

"Setelah menerima laporan adanya kasus Curas selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melaksanakan pulbaket, melakukan pendalaman pemeriksaan saksi," bebernya.

Suwarno pun menyebutkan setelah dilakukan pendalaman mendapatkan dua nama terduga pelaku curas dan nama terduga pelaku curas yang diketahui bernama Nata dan temannya berinisial CC.

Kemudian pada tanggal 19 Januari 2025, sekira jam 01.00 WIB bermula dari informasi hasil penyelidikan di lapangan itu  pelaku Nata dan Caca digerbek di rumah kontrakan temannya di Jalan Rambutan Kelurahan Megang Kecamatan  Lubuklinggau Utara II.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved