Jambret di Lubuklinggau

Lokasi Handphone Terlacak, Nata Jambret 2 Wanita Muda di Lubuklinggau Ditangkap Dalam Kosan Teman

Polisi menangkap satu dari dua pelaku jambret dua wanita muda di Jalan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Polres Lubuklinggau
Nata Legawa (18 Tahun) jambret di Lubuklinggau diamankan anggota Polres Lubuklinggau, Sumsel. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polisi menangkap satu dari dua pelaku jambret dua wanita muda di Jalan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Sumsel. 

Pelaku diketahui bernama Nata Legawa (18 Tahun) warga Jl. Nangka Lintas RT.02 Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Nata Legawa ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau setelah lokasi handphone hasil curiannya terlacak oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan melalui Kanit Pidum Ipda Suwarno menyampaikan aksi jambret dilakukan pelaku bersama temannya Pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2025, sekira pukul 18.30 WIB.

"Saat itu korban atas nama Riska bersama dengan adiknya Citra menjadi korban jambret saat dalam perjalanan pulang dari memperbaiki HP," kata Suwarno pada wartawan, Senin (20/1/2024).

Selanjutnya saat dilokasi kejadian depan cafe Hambal Ayo Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba. tiba-tiba dari sebelah kiri datang dua orang laki-laki yang menaikki sepeda motor Honda Beat warna Silver.

"Keduanya langsung memepet sepeda motor korban dan langsung merampas HP milik korban,setelah berhasil mengambil HP tersebut ke 2 pelaku langsung kabur menuju ke Jl. Padat Karya Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II," bebernya.

Saat kejadian korban dan warga disekitar sudah berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua Unit merk OPPO A55 dan OPPO A15, ditafsir kerugian senilai Rp.4 juta.

"Setelah menerima laporan adanya kasus Curas selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melaksanakan pulbaket, melakukan pendalaman pemeriksaan saksi," bebernya.

Suwarno pun menyebutkan setelah dilakukan pendalaman mendapatkan dua nama terduga pelaku curas dan nama terduga pelaku curas yang diketahui bernama Nata dan temannya berinisial CC.

Kemudian pada tanggal 19 Januari 2025, sekira jam 01.00 WIB bermula dari informasi hasil penyelidikan di lapangan itu  pelaku Nata dan CC digrebek di dirumah kontrakan temannya di Jl. Rambutan Kelurahan Megang Kecamatan  Lubuklinggau Utara II.

"Nata Legawa berhasil ditangkap tanpa perlawanan, namun salah satu pelaku yang bernama CC berhasil melarikan diri," ungkapnya.

Setelah diborgol dan diamankan lalu diinterogasi bahwa barang bukti berupa dua unit HP yang berhasil pelaku ambil masih berada ditangan pelaku Nata selanjutnya Nata bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Nata mengaku mengakui bahwa yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian yaitu CC (DPO) dan tersangka menerangkan bahwa mereka memiliki peran masing⊃2; saat melakukan pencurian itu.

"Peran Nata sebagai joki (yang mengemudikan sepeda motor) sedangkan peran CC (DPO) yang mengeksekusi mengambil 2 unit HP saat dipegang korban," ujarnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved