Berita Prabumulih

Sudah Dipinjami Motor, Pria dan Wanita di Prabumulih Malah Duplikat Kunci Untuk Mencuri Motor Itu

AKP Herli menerangkan, saat berada di lokasi kejadian, korban sempat di telpon pelaku dan menanyakan keberadaannya.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Polres Prabumulih
Kedua Pelaku Saat Diamankan Polisi - Sudah Dipinjami Motor, Pria dan Wanita di Prabumulih Malah Duplikat Kunci Untuk Mencuri Motor Itu 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sepasang Pria dan Wanita yang diketahui bernama Roy Sitompul (35) warga Tanggerang Selatan dan Nor Aslamiah (47) warga Jalan Lekipali Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih kini harus mendekam di penjara.

Hal tersebut terjadi setelah mereka mencuri motor milik Badrun (68) warga Jalan Amri Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel dengan cara menduplikat kunci motor yang sebelumnya dipinjam.

Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri dan kunci duplikat.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH MH mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan Badrun yang mengaku kehilangan motor ketika berbelanja di mininarket kawasan Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi pada Rabu (15/1/2025).

"Sebelumnya Badrun ini pada Selasa (14/1/2025) meminjamkan motor ke pelaku dan dikembalikan pada pukul 17.00 WIB. Diduga saat meminjam itu pelaku memalsukan kunci motor," katanya.

Baca juga: Pencuri Ungkap Kondisi Motor yang Sulit Dicuri, Salah Satunya Stang Dikunci ke Kanan

Baca juga: Viral Sadisnya Begal di OKU Timur, Seorang Pengendara Motor Dikejar Hingga Dilukai Pakai Sajam

AKP Herli menerangkan, saat berada di lokasi kejadian, korban sempat di telpon pelaku dan menanyakan keberadaannya.

"Lalu, setelah korban keluar minimarket tiba-tiba mendapati motor miliknya sudah tidak ada lagi. Kejadian kehilangan itu kemudian dilaporkan korban ke kepolisian dan kita langsung melakukan penyelidikan," jelasnya.

Petugas kemudian mendapat informasi identitas tersangka dan keberadaanya.

Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menuju lokasi tersangka di Warung Nasi kawasan Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

"Saat ini dua tersangka telah kita amanian dan masih terus menjalani pemeriksaan dari petugas yang kita," tegasnya seraya mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved