Berita Prabumulih

Target Retribusi Parkir Prabumulih Tak Pernah Tercapai, Ternyata Ini Penyebabnya

Tingginya target dan tak bertambahnya kantong parkir, membuat pajak retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) kota Prabumulih tak pernah capai.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kepala Dishub Kota Prabumulih, Syamsul Feri. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tingginya target dan tak bertambahnya kantong parkir, membuat pajak retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) kota Prabumulih, Sumsel tak pernah capai target. 

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dishub Kota Prabumulih, Syamsul Feri ketika dibincangi wartawan di halaman kantor Pemerintah Kota Prabumulih, pada Senin (20/1/2025) lalu.

"Untuk realisasi pajak retribusi parkir tahun 2024 kita tidak tercapai, tapi jumlah realisasinya selalu naik dari tahun ke tahun," ungkap Feri kepada sejumlah wartawan.

Feri menuturkan, capaian pajak retribusi parkir di tahun 2023 sebesar Rp 812 juta dan di tahun 2024 mencapai sekitarRp 918 juta.

"Dari 2023 realisasi parkir mengalami kenaikan di 2024 mencapai 16,8 persen," tuturnya. 

Lebih lanjut Feri mengaku setiap tahunnya target retribusi parkir selalu mengalami kenaikan bahkan tidak sesuai dengan realisasi, untuk 2024 saja target mencapai Rp 2 miliar dan terrealiasi hanya Rp 918 juta.

"Kalau target kita setiap tahun naik mulai dari Rp 1 miliar, naik jadi Rp 1,5 miliar dan Rp 2 miliar. Walaupun realisasi kita naik terus tapi target tidak tercapai terus," katanya.

Ditanya apa kendala target yang tak pernah tercapai, pria yang pernah menjabat Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Pemkot Prabumulih itu menuturkan, alasan sulit tercapai karena target terlalu besar.

"Kalau dibanding kota-kota lain juga target kita besar, tapi kita akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapainya," tuturnya.

Upaya yang akan dilakukan pihaknya kata Feri diantaranya mencari titik-titik lahan parkir baru dan juga melakukan penertiban parkir ilegal supaya masuk jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Jumlah titik parkir di kota Prabumulih sekarang ini sebanyak sekitar 130 titik kantong parkir yang terdata di Dishub," tuturnya. 

Feri menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat kota Prabumulih yang melihat ada lahan parkir yang masih berpotensi atau lahan parkir ilegal cepat laporkan ke pihaknya agar dilakukan pendataan. 

"Termasuk titik lahan parkir baru di Jalan Padat Karya, mereka sudah mengajukan tapi belum kita tindaklanjuti untuk diterbitkan SK karena kita akan lakukan uji petik terlebih dahulu untuk menentukan besaran setoran. Uji petik secepatnya kita lakukan untuk yang di Padat Karya," tambahnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved