Kasus Skincare Merkuri

Penjelasan Polda Sulsel Terkait Baru Ditahannya Mira Hayati Cs Setelah 3 Bulan Ditetapkan Tersangka

Polda Sulsel angkat bicara terkai baru ditahnanya Mira Hayati, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim tersangka kasus skincare berbahaya di kota Makassar.

|
Editor: Moch Krisna
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Mira Hayati dan kedua tersangka kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar, suami pengusaha Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim kini resmi ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (20/1/2025) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polda Sulsel angkat bicara terkai baru ditahannya Mira Hayati, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim tersangka kasus skincare berbahaya di kota Makassar.

Setelah ketiganya status sudah ditetapkan tersangka sejaka bulan november 2024 lalu.

Melansir dari Tribuntimur.com, Selasa (21/1/2025)  Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate mengatakan ketiganya baru ditahan lantaran berkas perkara ketiganya baru lengkap atau P21.

"Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," ujarnya.

Yerlin menjelaskan, penahanan ketiga tersangka dilakukan Senin (20/1/2025).

Meski ketiganya ditahan, dua diantaranya Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

"Yang dua tersangka dibantarkan tetap dilakukan pengawasan melekat. Kemudian yang satu (Mustadir Dg Sila) sudah di Rutan Polda," jelasnya.

Agus Salim mengeluhkan sesak nafas dan nyeri dada.

Ia kini dirawat di Lt 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, Makassar.

Sementara Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

Sempat Disorot LBH Makassar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sempat menyoroti tidak ditahannya Mira Hayati cs.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengatakan ada perlakuan berbeda oleh penyidik Polda Sulsel terhadap penanganan kasus itu jika dibandingkan, kasus yang dialami masyarakat pada umumnya.

Ia mencontohkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya.

DY yang dijadikan tersangka, langsung ditahan oleh penyidik meski dalam kondisi hamil lima bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved