Berita Prabumulih

4 Kali Bobol Rumah Warga, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi Setelah Sempat Buron

Diringkusnya Peridar Heriyanto berkat penyelidikan terus menerus dilakukan Tim Sunyi Senyap Satreskrim Polsek Prabumulih Barat.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polsek Prabumulih Barat
Pelaku Saat Diamankan Polisi - 4 Kali Bobol Rumah Warga, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi Setelah Sempat Buron 

"Tersangka ini melakukan aksi di empat titik di kota Prabumulih, teman korban Sandi Wijaya lebih dulu kita amankan," tegas Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH Selasa (21/1/2025).

Atas perbuatannya, tersangka Peridar Heriyanto akan dijerat pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved