Suami Bunuh Istri di Lubuklinggau

Kejamnya Suami di Lubuklinggau, Tega Bunuh Istri di Depan Mertua, Kini Dijerat Polisi Pasal Berlapis

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Suwarno menyampaikan bila unsur pidana untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis sudah terpenuhi.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polres Lubuklinggau
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Kejamnya Suami di Lubuklinggau, Tega Bunuh Istri di Depan Mertua, Kini Dijerat Polisi Pasal Berlapis 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Sabaruddin (28), tersangka yang tega bacok istrinya Tini Sawitri alias Ngatimin (37)  hingga tewas di Lubuklinggau, Sumsel kini terancam dijerat pasal berlapis.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Suwarno menyampaikan bila unsur pidana untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis sudah terpenuhi.

"Hasil penyelidikan pelaku kita jerat Pasal 338 KUHP Pembunuhan yang disengaja (berencana) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP : Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Suwarno saat memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com, Minggu (19/1/2025).

Suwarno menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka, tindakan pembacokan yang dilakukannya dilakukan tersangka dengan sengaja dan disertai niat yang jelas sehingga semua unsurnya terpenuhi.

"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka Sabaruddin sengaja menggunakan senjata tajam jenis golok/parang untuk menyerang korban akibat pertengkaran yang dipicu masalah keuangan," bebernya.

Motif tersangka dihadapan penyidik karena emosi tidak dihargai oleh korban terkait pembagian uang pinjaman senilai Rp 6 juta dan permintaan uang untuk kebutuhan pribadi sebesar Rp 150 ribu ditolak oleh korban.

Selain itu untuk mengetahui kondisi tersangka, penyidik Polres Lubuklinggau akan melakukan tes urine kepada tersangka Sabaruddin.

"Kita juga akan melakukan test urine kepada tersangka, untuk mengetahui apakah tersangka ini menggunakan narkoba atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Sadisnya Sabarudin, Ingin Lukai Ibu Mertua Usai Bunuh Istri di Lubuklinggau, Keluarga : Dihukum Mati

Baca juga: Gegara Uang Rp 150 Ribu, Suami Bunuh Istri di Lubuklinggau, Pelaku Ngaku Kesal Dimaki

Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Sebelumnya, Muji, keluarga almarhum Tini Sawitri berharap agar Sabaruddin suami sirih korban diberi hukuman mati sesuai dengan perbuatannya membunuh dengan cara sadis.

Muji menegaskan bila hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku hanyalah hukuman mati.

"Hukuman yang setimpal ya hukuman mati, utang nyawa harus dibayar dengan nyawa," ujar Muji kakak ipar almarhum pada Tribunsumsel.com, Jumat (17/1/2025).

Kepergian korban secara tragis masih meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan anak-anak korban yang untuk sementara tinggal di rumah pamannya RT 10 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II itu.

Kesedihan mendalam masih mereka rasakan, mereka tidak percaya bila almarhumah Tini benar -benar dihabisi suaminya dengan cara keji dan mirisnya di depan ibu kandungnya sendiri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved