Berita Pali
Curi Perabotan di Rumah Tetangganya, Dari Kuali Hingga Blender, Pemuda di PALI Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengatakan, seorang pelaku pencurian yang diamankan tersebut berinisial IS (27) warga setempat.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Seorang pelaku pencuri rumah di Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Sumatera Selatan ditangkap Satreskrim Polres PALI.
Pelaku menggondol Handpone hingga prabotan dapur yang ada di rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengatakan, seorang pelaku pencurian yang diamankan tersebut berinisial IS (27) warga setempat.
"TKP nya di rumah korban yang berada di Desa Tanah Abang Utara. Kerugian sekitar Rp 5 juta ,"ungkap AKP Nasron Junaidi, Minggu (19/1/2025).
Dijelaskan Nasron, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Pelaku, diduga masuk ke rumah korban pada dini hari saat kondisi rumah sedang kosong ditinggal pemilik.
"Pada pagi harinya sekitar pukul 10.00 Wib, korban bernama Deny Purna Irwan diberitahu istrinya bahwa rumah mereka telah dimasuki maling. Beberapa barang berharga di rumah tersebut, termasuk peralatan dapur dan satu unit handphone, dilaporkan hilang dengan total kerugian sekitar Rp5 juta," terangnya.
Baca juga: Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Pria di PALI Kini Masuk Penjara, Ngaku Terdesak Ekonomi
Baca juga: Curi 3 Ekor Sapi di Sawah, Petani di PALI Ditangkap Polisi, Sapi Dikembalikan ke Pemilik
Barang-barang yang dicuri yaitu 1 buah kompor gas,1 buah blender, 2 buah kuali besar,1 buah kuali sedang,1 buah kuali dengan tutup kaca Hakashima,1 tabung gas 12 kg dan 1 unit handphone android.
Atas kejadian tersebut, korban kemudiam melapor ke SPKT Polres PALI dengan nomor laporan Polisi Korban LP / B-16 / I / 2025 / SPKT / Polres Pali.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres PALI melakukan penyelidikan, sehingga hasilnya indentitas pelaku dan keberadaannya dapat diketahui.
Pelaku berinisial IS ditangkap saat sedang berada di rumahnya di dusun III Desa Tanah Abang Utara tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kompor gas.
"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Mengenal Tiga Sosok Pengibar Bendera HUT RI ke-80 di PALI, Bercita-cita Masuk Akpol |
![]() |
---|
Bupati Asgianto Kukuhkan Anggota Paskibraka PALI 2025: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemkab PALI Resmi Miliki Lahan Perkantoran Sendiri, Berada di KM 10 Dengan Luas 9 Hektare |
![]() |
---|
Warga Senang, Jembatan Sungai Pabil Semanggus di Jalan Alternatif PALI-Musi Rawas Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Dorong Santri Terapkan Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung & Beri Bantuan Pupuk ke Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.