Berita Muara Enim
Uang Rp150 Disita Kejari Muara Enim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Siring Jalan Dinas PUPR
Kejari Muara Enim menyita uang Rp 150 juta terkait kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan proyek Dinas PUPR.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Kejari Muara Enim kini mendalami kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Untuk mengantisipasi dan memastikan penyidikan berjalan lancar, penyidik Kejari Muara Enim menyita barang bukti uang tunai Rp 150 juta terkait perkara ini.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Muara Enim dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya SH MH di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis (16/1/2025).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya bahwa penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025 dalam Perkara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung–Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.
Adapun yang disita tersebut adalah barang bukti dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud.
Kemudian barang bukti berupa uang tunai Rp 150 juta tersebut akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintai persetujuan penyitaan.
Lanjut, Anjasra bahwa, pihaknya telah memulai penyidikan di awal tahun 2025 ini, terhadap dua kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Salah satu perkara tersebut yaitu Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Proyek ini senilai hampir Rp 1 miliar diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp 434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62 persen.
Atas temuan tersebut pihaknya melakukan Penyidikan terhadap perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berantas Tambang Ilegal di Muara Enim, 1 Unit Excavator Diamankan, Disembunyikan di Semak Belukar |
![]() |
---|
Bupati Muara Enim Lantik 4.976 PPPK, Berharap Kinerja Tak Menurun Setelah Dilantik |
![]() |
---|
Rusak Parah, Jalan Simpang Meo-Pulau Panggung Muara Enim Jadi Prioritas Perbaikan |
![]() |
---|
Direhab Total, Jembatan Enim II Muara Enim Bakal Ditutup Pada September 2025 |
![]() |
---|
Resahkan Warga, Polisi Amankan Tukang Parkir di Muara Enim yang Sering Mabuk-mabukan dan Buat Onar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.