Berita Pagar Alam
Satpol PP Keluarkan Surat Teguran ke Pedagang Pasar Dempo Permai, Pelanggar Terancam Sanksi Rp5 Juta
Pemkot Pagar Alam, Sumsel melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan surat teguran kepada pedagang kaki lima di Pasar Dempo Permai.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam, Sumsel melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan surat teguran kepada pedagang kaki lima di Pasar Dempo Permai yang melanggar aturan.
Bahkan dalam surat tersebut dicantumkan ancaman denda sebesar Rp5.000.000 atau hukuman kurungan pagi pedagang yang melanggar.
Satpol PP Kota Pagar Alam memberikan teguran kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Pasar Dempo Permai.
Langkah ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pagar Alam, Mastulah menyampaikan bahwa penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2003 dan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016.
"Sat Pol PP menerima laporan masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, mengenai gangguan ketertiban umum akibat aktivitas pedagang di sekitar Pasar Dempo Permai. Untuk itu, kami mengimbau agar pedagang tidak lagi berjualan di lokasi yang melanggar aturan," ujarnya.
Satpol PP menegaskan, pedagang yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp5.000.000 atau hukuman pidana kurungan selama tiga bulan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
"Kami berharap para pedagang mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama. Ketertiban umum harus menjadi prioritas agar lingkungan pasar tetap nyaman bagi semua pihak," tegasnya.
Tindakan penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan dan area publik di sekitar Pasar Dempo Permai sebagai ruang yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Pagar Alam.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Polres Pagar Alam Bekuk Bandar Narkoba Amankan 20 Gram Sabu dan Ekstasi di Pondok Persawahan |
![]() |
---|
Tak Boleh Dijual Bebas di Pasar, Polres Pagar Alam Sidak Pasar Pantau Peredaran Gula Rafinasi |
![]() |
---|
Merasa Namanya Dicemarkan, Plt Sekretaris BKD Pagar Alam Laporkan 2 Akun Medsos ke Polisi |
![]() |
---|
Paman di Pagar Alam Berbuat Asusila ke Keponakan, Sempat Kabur Hingga Ditangkap di Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Selama Juli-Agustus 2025, 11 Kasus Narkoba Diungkap Oleh Polres Pagar Alam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.