Berita Pagar Alam

Satpol PP Keluarkan Surat Teguran ke Pedagang Pasar Dempo Permai, Pelanggar Terancam Sanksi Rp5 Juta

 Pemkot Pagar Alam, Sumsel melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan surat teguran kepada pedagang kaki lima di Pasar Dempo Permai.

SRIPOKU/WAWAN SEPTIAWAN
Pemkot Pagar Alam melalui Sat Pol PP mengeluarkan surat teguran ke sejumlah PKL di Pasar Dempo Permai. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam, Sumsel melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan surat teguran kepada pedagang kaki lima di Pasar Dempo Permai yang melanggar aturan. 

Bahkan dalam surat tersebut dicantumkan ancaman denda sebesar Rp5.000.000 atau hukuman kurungan pagi pedagang yang melanggar.

Satpol PP Kota Pagar Alam memberikan teguran kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Pasar Dempo Permai.

Langkah ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum di kawasan tersebut. 

Kepala Satpol PP Kota Pagar Alam, Mastulah menyampaikan bahwa penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2003 dan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016.

"Sat Pol PP menerima laporan masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, mengenai gangguan ketertiban umum akibat aktivitas pedagang di sekitar Pasar Dempo Permai. Untuk itu, kami mengimbau agar pedagang tidak lagi berjualan di lokasi yang melanggar aturan," ujarnya.

Satpol PP menegaskan, pedagang yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp5.000.000 atau hukuman pidana kurungan selama tiga bulan. 

Kebijakan ini diambil untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.

"Kami berharap para pedagang mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama. Ketertiban umum harus menjadi prioritas agar lingkungan pasar tetap nyaman bagi semua pihak," tegasnya.

Tindakan penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan dan area publik di sekitar Pasar Dempo Permai sebagai ruang yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Pagar Alam.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved