Berita Palembang

Diskotek DA 41 Disegel Polisi Buntut Ada Ekstasi Saat Razia, Manajemen: Bagaimana Nasib Pegawai Kami

Polda Sumsel menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Darma Agung (DA) Club 41 Palembang buntut ditemukannya pil ekstasi yang berceceran di lantai.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Tempat Hiburan Malam (THM) DA Club 41 Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Darma Agung (DA) Club 41 Palembang buntut ditemukannya pil ekstasi yang berceceran di lantai saat razia malam tahun baru lalu.  

Kini, manajemen berharap segel tersebut dilepas sebab dikatakan mereka ada ratusan karyawannya yang tak bisa bekerja sejak tempat hiburan malam itu disegel. 

Owner DA Club 41 Chandra Umar mengungkapkan rasa tak tega merumahkan karyawannya selama dua pekan terakhir pasca penyegelan.

Padahal kata Chandra, pihaknya berkomitmen penuh mendukung tindakan kepolisian Polda Sumsel dalam operasi atau razia yang dilakukan beberapa waktu lalu dalam memberantas penyebaran serta peredaran Narkotika termasuk di tempat usahanya.

"Ya sebelumnya kami mengapresiasi langkah Polda Sumsel dalam melakukan tugasnya dan kami mendukung penuh, bahwa kami siap membantu untuk mencari siapa yang melakukan, sabotase usaha kami," ujar Chandra, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: 242 Personel Polda Sumsel Razia DA Club 41 Palembang Saat Malam Tahun Baru, Temukan Puluhan Ekstasi

Terkait temuan pihak kepolisian adanya barang bukti narkoba yang tercecer di lantai dia pun tak mengetahui siapa yang mengedarkan

"Saat itu aparat kepolisian menemukan Narkotika di tempat usaha kami, terus terang kami kaget dan tidak tau," katanya.

Namun imbas temuan tersebut, berimbas ke usaha miliknya yang terpaksa digaris polisi yang artinya menutup usahanya tersebut. 

"Kami punya rasa tanggung jawab terhadap karyawan, bagaimana nasib kami dan ratusan karyawan kami. Terkait temuan barang haram tersebut yang terdapat di tempat usaha kami, tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami. Kami hanya bisa membantu untuk memberikan keterangan apa yang kami ketahui,"  tuturnya.

Di samping itu, Chandra mengungkapkan usaha miliknya itu telah mempunyai legalitas yang lengkap. 

Menurutnya, ditambah lagi usahanya itu turut menjadi penyumbang pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Pasca razia Polda Sumsel pada malam tahun baru, pihaknya sudah dua kali memenuhi pemanggilan dari Ditresnarkoba Polda Sumsel terkait temuan narkoba ekstasi tersebut, yakni pada tanggal 13 Januari 2025 serta tanggal 14 Januari 2025 termasuk memanggil sekuriti.

"Kami selaku pemilik usaha telah menghadiri pemanggilan Polda Sumsel. Kemudian sekuriti kami juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, pastinya sudah cukup," tutupnya.

Ia berharap agar ada perhatian serius Polda Sumsel dan Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini.
 


Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved