Berita Musi Rawas

Gelapkan Uang Sewa Alat Berat, Alim Guru Ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas Sumsel di Jambi

Alim Guru Siregar (38), asal Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polres Musi Rawas
Tersangka Alim Guru Siregar (38) warga asal Sumut saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Alim Guru Siregar (38), asal Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Musi pada Sabtu (11/1/2025) malam sekira pukul 19.00 Wib di tempat kerjanya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Pria yang berprofesi sebagai Operator Alat Berat Bulldozer CV Buana Kencana Raya (BKR) ditangkap, lantaran diduga menggelapkan uang sewa alat berat dan bahan bakar jenis solar untuk operasional alat berat. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah dan Kasat Reskrim, IPTU Riyan Tiantoro Putra, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/1/2025) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-65/IV/2022/SPKT/SUMSEL/Res Mura / tanggal 09 April 2022. 

"Tersangka ditangkap lantaran menggelapkan uang sewa alat berat dan bahan bakar jenis solar untuk operasional alat berat milik CV Buana Kencana Raya (BKR)," kata Kasi Humas, Rabu (15/1/2025).

Dijelaskan Kasi Humas, aksi tersebut dilakukan tersangka pada Kamis, 7 Arpil 202 lalu.

Di mana, tersangka yang merupakan operator alat berat jenis bulldoser, diminta CV BKR untuk mengerjakan lahan milik PT Evan Lestari. 

"Jadi, PT Evan Lestari ini menyewa alat berat jenis bulldoser milik CV BKR untuk mengerjakan lahannya dan tersangka ditunjuk sebagai operator alat beratnya," jelas Kasi Humas.

Berdasarkan kesepakatan, bahwa PT Evan Lestari menyewa alat berat milik CV BKR dengan upah Rp450.000 per jamnya yang harusnya akan dikerjakan selama 32 jam.

"Namun, bukannya mengerjakan lahan milik PT Evan Lestari, tersangka justru mengerjakan lahan pribadi milik warga dengan dasar mengambil upah. Hal itu dilakukan tersangka  tanpa sepengetahuan dan izin dari CV BKR," ucap Kasi Humas.

Akibat ulah tersangka, CV BKR mengalami kerugian hingga Rp23.680.000.

Merasa dirugikan, kemudian pihak CV BKR melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Musi Rawas, agar diproses sesuai hukum.

"Setelah laporan itu kami terima, kemudian anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya rekan tersangka bernama  Kelvin Pratama (20) dan Sakti Nababan (35) berhasil diamankan lebih dulu dan sudah menjalani hukum. Sedangkan tersangka Alim masuk dalam pengejaran," ungkap Kasi Humas. 

Kemudian, pada Sabtu (11/1/2025) Tim Landak Satreskrim Polres Musi mendapat informasi dari warga, bahwa tersangka sedang berada di tempat kerjanya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin Kanit Pidum, IPDA Novra Robialda langsung meluncur ke Jambi, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pendalaman perkara," tutup Kasi Humas.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved