Polemik Universitas Sjakhyakirti
Dualisme Kepemimpinan di Universitas Sjakhyakirti, Ketua Yayasan Sebut Bukan Milik Perseorangan
Dualisme kepemimpinan di Universitas Sjakhyakirti, yang berdampak pada proses belajar dan mengajar di kampus.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Setelah Unsri berdiri maka Sjayakitri dengan sukarela meleburkan diri khususnya dalam hal aset ke Unsri terutama mahasiswa, karena misi menyelenggarakan Perguruan Tinggi sudah terwujud sehingga merasa tidak urgen keberadaannya dan menyebabkan yayasan mati suri,
"Seiring perjalanan waktu Unsri berkembang tumbuh pesat dan ternama di Sumsel, beberapa orang yang terlibat dipengurusan Sjakhyakirti berinisiatif menghidupkan kembali Syahkitri sehingga memengganti kepengurusan baru, sehingga pada tahun 1982 berdiri universitas Sjakhyakirti dan yayasan terus berganti kepengurusan saat ini, " terang Bambang.
Rektor Universitas Sjakhyakirti Prof. Dr. Agoesthony. Ak., M.Si menambahkan, jika saat ini terdapat sekitar 2.000 mahasiswa yang terdaftar dan jangan sampai pendidikannya terganggu.
"Mahasiswa sudah pernah turun, agar universitas tetap berjalan proses pembelajaran dan sebagainya. Tetapi, sekarang ruang rektor disegel dan mereka (Suryani) tetap menghendaki pergantian, " sesal Agoesthony.
Sementara Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Prof. Dr. Hj. Suryani Amrin, SH saat dikonfirmasi ke nomor ponsel ataupun whatsapp belum merespon.
Adanya dualisme kepemimpinan di Universitas Sjakhyakirti dan adanya laporan dugaan ijazah palsu, kini universitas swasta itu mendapat ultimatum berbenah dari LLDIKTI.
Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof Iskhaq Iskandar mengatakan saat ini Universitas Sjakhyakirti diberi waktu mediasi satu bulan menyelesaikan masalah itu.
Sehingga apapun hasil medianya nanti akan dievaluasi untuk menentukan nasib universitas itu ke depannya.
Namun jika kemungkinan terburuk, masalah itu masih selesai hingga batas waktu mediasi satu bulan, maka akan dibawa ke pusat atau Kementrian sehingga kementerianlah yang berwenang mengambil memutuskan.
Sementara itu dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan LLDIKTI Wilayah II pada 23 Desember kemarin untuk pimpinan dan ketua yayasan universitas Sjakyakirti terdapat dua hasil evaluasi dan monitoring kinerja akademik tanggal 26 November 2024 dan tanggal 12 Desember 2024 di Universitas Sjakhyakirti serta pertemuan tanggal 16 Desember 2024 di kantor LLDIKTI Wilayah II.
Hasilnya, Prof Iskhak mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi kinerja akademik Universitas Sjakhyakirti tanggal 26 November 2024 dan 12 Desember 2024 di Universitas Sjakhyakirti serta beberapa surat aduan yang dikirim ke LLDIKTI, terindikasi terdapat dualisme kepemimpinan baik yayasan maupun pimpinan perguruan tinggi.
Hasil evaluasi lainnya yakni adanya temuan laporan di laman https://sp4n.lapor.go.id/ (LAPOR), adanya indikasi ijazah palsu dan data mahasiswa yang tidak lengkap.
Sesuai uraian di atas, kami memberikan waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ini diterbitkan.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada baik di yayasan maupun perguruan tinggi.
LLDIKTI tidak akan memberikan layanan seperti layanan rekomendasi kelembagaan, usul yudisium, layanan usulan dosen, layanan beasiswa mahasiswa, dan lain-lain selama masih terjadi konflik internal di yayasan maupun di perguruan tinggi Universitas Sjakhyakirti.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.